KETIKKABAR.com – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, memerintahkan tiga perusahaan besar yang beroperasi di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, untuk menghentikan seluruh kegiatan mulai Sabtu, 6 Desember 2025.
Langkah ini menjadi tindakan paling tegas pemerintah dalam merespons dugaan pelanggaran lingkungan yang dinilai memperparah banjir dan longsor di Sumatera Utara.
Tiga perusahaan yang terkena sanksi penghentian sementara adalah PT Agincourt Resources (pertambangan), PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) (perkebunan/sawit), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), pengembang PLTA Batang Toru.
Seluruh perusahaan diwajibkan mengikuti audit lingkungan sebagai syarat pemulihan operasional. Pemeriksaan resmi dijadwalkan berlangsung pada 8 Desember 2025 di Jakarta.
Keputusan diambil setelah Menteri Hanif melakukan inspeksi udara dan darat di kawasan hulu DAS Batang Toru dan Garoga.
Pemerintah menemukan sejumlah aktivitas yang dianggap berpotensi memicu kerusakan ekologis.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, mengatakan pemantauan dari helikopter menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan: pembukaan lahan masif untuk pembangunan PLTA, hutan tanaman industri, tambang, hingga kebun sawit.
Tekanan lingkungan tersebut memicu turunnya material kayu, sedimentasi, dan erosi besar-besaran di wilayah hulu.
Rizal menegaskan kondisi itu menjadi salah satu pemicu meningkatnya risiko banjir dan longsor di wilayah hilir. Pemerintah menilai perlu tindakan strategis agar kerusakan tidak meluas.
Menteri Hanif mengatakan DAS Batang Toru dan Garoga memiliki fungsi ekologis dan sosial yang penting, ditambah curah hujan ekstrem yang kini mencapai lebih dari 300 mm per hari, membuat kawasan hulu kian rentan.
Pemerintah meningkatkan status pengawasan dan memperketat seluruh aktivitas usaha di lokasi tersebut. Setiap kegiatan di lereng curam maupun sepanjang alur sungai wajib melalui verifikasi ketat dari KLH/BPLH.
Menteri Hanif memastikan audit lingkungan akan dilakukan menyeluruh. Perhitungan kerusakan, penilaian aspek hukum, hingga kemungkinan proses pidana akan dipertimbangkan jika ditemukan pelanggaran serius.
“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran,” ujarnya, dikutip dari iNews Medan, Sabtu, 6 Desember 2025.
Pemerintah juga berkomitmen memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk seluruh kegiatan di wilayah hulu Sumatra.
Penghentian operasional ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak lagi mentoleransi aktivitas yang berpotensi memicu bencana ekologis. Keselamatan masyarakat, kata pemerintah, berada di atas kepentingan bisnis.
Langkah tersebut juga diharapkan mempercepat pemulihan ekosistem Batang Toru serta mencegah terulangnya banjir dan longsor.
Pemerintah meminta seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi demi keberlanjutan lingkungan. []
Tim SAR dan PT Mifa Melaboh Sisir Lokasi Banjir di Bireuen untuk Cari Warga Terjebak















