Hukum

Oknum Polisi Penganiaya Siswa SPN Kupang Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

KETIKKABAR.com – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Torino Tobo Dara (21), seorang anggota polisi yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang.

Keputusan pemberhentian tersebut diambil setelah digelarnya Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (18/11/2025).

Kombes Pol Henry Novika Chandra, Kabid Humas Polda NTT, dalam keterangan yang diterima oleh Antara pada Rabu (19/11), menyatakan bahwa Sidang KKEP memutuskan untuk memberi sanksi tegas terhadap Bripda Torino akibat tindakan kekerasan yang dilakukannya.

“Sidang KKEP kemarin memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat terhadap yang bersangkutan akibat perbuatannya,” ujar Henry.

BACA JUGA:
Kasus Pembunuhan Nus Kei: Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati

Langkah tegas ini, menurut Henry, merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.

“Polda NTT tidak akan mentolerir setiap bentuk kekerasan, pelanggaran disiplin, maupun perbuatan yang mencoreng nama baik institusi. Setiap anggota Polri wajib menjadi teladan dalam bertindak dan bersikap,” tambahnya.

Penganiayaan Terhadap Dua Siswa SPN

Kasus ini bermula ketika Bripda Torino Tobo Dara, yang bertugas di Ditsamapta (BKO SPN), terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN Kupang.

Selain itu, ia juga mengirimkan rekaman video aksi penganiayaan tersebut yang kemudian viral di media sosial, menambah sorotan publik terhadap perbuatannya.

Dalam pernyataannya, Kabid Humas Polda NTT menegaskan bahwa Kapolda NTT memberikan perhatian serius terhadap setiap bentuk kekerasan yang terjadi dalam proses pendidikan maupun kedinasan.

BACA JUGA:
KPK Ungkap Modus TPPU: Uang Korupsi Mengalir ke Rekening Keluarga hingga Wanita Simpanan

“Kapolda menegaskan bahwa pola-pola kekerasan tidak boleh menjadi bagian dari pembinaan. Polri berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang humanis dan jauh dari praktik kekerasan,” tegas Henry.

Proses Transparan dan Penegakan Etika

Henry juga menjelaskan bahwa sidang kode etik ini menunjukkan bahwa setiap pelanggaran, terutama yang melibatkan anggota Polri, akan diproses secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat ini menjadi bukti nyata bahwa Polda NTT serius dalam menegakkan disiplin dan etika di lingkungan kepolisian.[]

Identitas Kerangka di Batang Pohon Aren Terungkap: Muhammad Yuda Prawira, Warga Hilang Dua Tahun Lalu

TERKAIT LAINNYA