Hukum

Dalih Tilang, Briptu MR Lecehkan Siswi di Kantor Polisi

KETIKKABAR.com –  Seorang Anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), lecehkan seorang siswa SMA.

Pelaku berinisial Briptu MR (28) ini, melakukan pelecehan terhadap siswi SMA berinisial PS (17).

Korban diminta memeluk pelaku di atas motor.

Mengutip Pos-Kupang.com, korban juga diminta oleh Pelaku untuk melakukan adegan dewasa di ruang Satlantas Polres Kupang.

MR yang telah berkeluarga dan sudah memiliki anak ini pun telah dilaporkan dan kasus ini ditangani Propam Polda NTT.

Kronologi Kejadian

Bermula saat MR dan rekannya memberhentikan korban dan menilangnya karena korban tak memiliki Surat Izim Mengemudi (SIM).

Lalu Korban dibonceng MR menuju Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota.

Di saat dalam perjalanan, Briptu MR meminta korban untuk memeluknya tapi korban menolak. Setibanya di kantor Satlantas, MR meminta korban untuk menciumnya.

BACA JUGA:
Kronologi Penikaman Nus Kei di Bandara Karel Sadsuitubun

Tak sampai di situ, Briptu MR memaksa korban untuk melakukan oral seks namun langsung ditolak oleh korban.

Karena tak dituruti, MR kemudian bertindak cabul kepada korvan, lalu korban diperbolehkan pulang.

Menanggapi kejadian tersebut, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan RJH Manurung, mengatakan bahwa kasus ini telah ditangani Propam Polda NTT.

“Setelah kejadian langsung diambil alih Propam Polda NTT.  Jadi sekarang untuk kasus ini ditangani Polda NTT,” kata Aldinan, saat dihubungi Pos-Kupang.com, Kamis (8/5/2025).

Ia pun mengaku, akan memberikan hukuman berat apabila MR benar-benar melakukannya.

“Apabila anggota saya terbukti terlibat, saya tidak segan untuk memberikan hukuman berat,” katanya

“Apabila ditangani Polresta Kupang Kota, selaku Kapolresta saya tidak tertutup masalah ini. Karena saya akan berikan hukuman seberat-beratnya kepada anggota yang membuat kejahatan kepada masyarakat,” ujar Kombes Aldinan.[]

BACA JUGA:
Polres Mimika dan Satgas Damai Cartenz Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana di Timika

TERKAIT LAINNYA