Ekonomi

Redenominasi Rupiah: Proses Bertahap yang Butuh Waktu dan Ketelitian

KETIKKABAR.com – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, baru-baru ini menegaskan bahwa kebijakan redenominasi rupiah, yang akan menyederhanakan mata uang Indonesia dari Rp1.000 menjadi Rp1, bukanlah perubahan yang bisa diterapkan secara instan.

Proses panjang dan berlapis diperlukan untuk mewujudkan penyederhanaan yang akan membawa dampak besar pada perekonomian Indonesia.

Dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI pada Senin, 17 November 2025, Perry mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan memakan waktu setidaknya 5 hingga 6 tahun sebelum benar-benar diterapkan.

Redenominasi bukan hanya soal mengubah angka, tapi juga tentang menciptakan sistem moneter yang lebih efisien dan mudah dipahami oleh masyarakat luas.

“Prosesnya nanti harus paralel. Itu perlu kurang lebih 5-6 tahun sejak Undang-Undang (UU) sampai kemudian selesai,” ujar Perry, menjelaskan betapa panjang dan terperincinya tahapan yang harus dilalui.

Payung Hukum yang Tak Bisa Dilewatkan

Menurut Perry, Undang-Undang Redenominasi menjadi batu penjuru dalam seluruh proses ini. Tanpa adanya aturan hukum yang jelas, seluruh rangkaian persiapan teknis dan implementasi redenominasi akan tertunda.

UU ini menjadi syarat mutlak agar langkah-langkah berikutnya bisa berjalan dengan lancar.

“Tanpa aturan itu, seluruh rangkaian persiapan teknis hingga implementasi tidak dapat dijalankan,” tegas Perry.

BACA JUGA:
Indonesia-Rusia Matangkan Rencana Pembangunan Kilang dan Storage

Dengan adanya payung hukum yang sah, langkah-langkah selanjutnya dapat dieksekusi tanpa hambatan legal.

Transparansi Harga: Menghindari Kebingungan di Masyarakat

Tahapan kedua yang tak kalah penting adalah penyusunan aturan terkait transparansi harga barang dan jasa.

Perry mengingatkan bahwa meskipun nilai nominal uang akan disederhanakan, nilai riil barang dan jasa tidak akan berubah.

Oleh karena itu, untuk menghindari kebingungan masyarakat, diperlukan peraturan yang jelas tentang cara menampilkan harga di pasaran.

“Harus ada peraturan mengenai transparansi harga. Seperti dari dulu, kalau kita ke daerah ada kopi satu gelas Rp25.000, ada Rp25 ribu kosongnya kecil, ada yang 25K, tapi ini kan belum semuanya. Transparansi harga itu menjadi sangat penting,” jelas Perry.

Dengan peraturan harga yang jelas, konsumen dan pedagang akan tahu persis bagaimana harga barang yang mereka beli dihitung, tanpa ada keraguan atau ketidakpastian yang bisa memengaruhi daya beli masyarakat.

Desain dan Pencetakan Uang Baru: Tidak Bisa Terburu-Buru

Tahap ketiga adalah mempersiapkan desain uang baru yang hasilnya akan digunakan setelah redenominasi berlaku.

BACA JUGA:
BSI–Pemko Banda Aceh Hadirkan “Banda Aceh Berhaji”, Ustadz Hanan Attaki Isi Kajian Spiritual

Proses ini tidak hanya memerlukan koordinasi antar lembaga, tetapi juga kesabaran, ketelitian, dan waktu yang cukup agar hasilnya maksimal.

“Desain uang baru harus dipersiapkan dengan seksama. Proses pencetakan uang baru juga memerlukan waktu, dan tentu saja tidak bisa dipercepat tanpa perhitungan yang matang,” ujar Perry.

Setiap detail desain akan memperhitungkan simbolisme dan identitas negara, agar mata uang baru tidak hanya efisien, tetapi juga menggambarkan kebanggaan Indonesia.

Masa Transisi: Dua Dunia Uang yang Berjalan Bersama

Langkah terakhir dalam proses redenominasi adalah masa transisi, di mana uang lama dan uang baru akan beredar secara bersamaan.

Perry menegaskan bahwa dalam periode transisi ini, masyarakat dapat menggunakan kedua jenis uang dengan nilai yang setara, tanpa ada perubahan harga barang dan jasa.

“Itu harus berjalan beriringan, dengan sama-sama. Bisa beli kopi pakai uang lama, bisa pakai uang baru, harganya sama,” jelas Perry, menggambarkan bahwa masa transisi ini dirancang untuk memudahkan masyarakat beradaptasi tanpa merasa kebingungan atau terjebak dalam sistem yang terlalu rumit.[]

Redenominasi Rupiah: Pemerintah Pastikan Tak Ada Dampak Signifikan Pada Pasar Modal

TERKAIT LAINNYA