KETIKKABAR.com – Pemerintah Indonesia mengungkapkan rencana besar untuk melakukan redenominasi rupiah, yaitu perubahan nominal mata uang tanpa mengubah nilai riilnya.
Melalui kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025, nilai nominal rupiah yang saat ini tertulis Rp1.000 akan disederhanakan menjadi Rp1.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa redenominasi ini direncanakan selesai pada tahun 2027, dengan tujuan utama untuk menjaga efisiensi perekonomian nasional.
Menurutnya, perubahan ini tidak akan mempengaruhi daya beli masyarakat, karena hanya perubahan nominal yang dilakukan, sedangkan nilai riil uang tersebut tetap sama.
Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan mata uang Indonesia, yang juga diharapkan bisa meningkatkan kredibilitas rupiah serta menjaga stabilitas nilai tukar di pasar internasional.
Redenominasi diharapkan bisa memperlancar transaksi ekonomi sehari-hari serta mempermudah pencatatan transaksi dalam perekonomian. Hal ini juga akan membantu meningkatkan citra Indonesia sebagai negara dengan ekonomi yang stabil.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” bunyi aturan tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).
Rencana redenominasi rupiah sempat mendapatkan tantangan di ranah hukum. Pada Juli 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Gugatan yang diajukan oleh Zico LDS melalui perkara nomor 94/PUU-XXIII/2025 berkaitan dengan pengajuan permohonan untuk menolak penerapan redenominasi rupiah.
Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” yang berarti bahwa MK mengesahkan kebijakan tersebut untuk dilanjutkan.
Dengan keputusan ini, pemerintah diharapkan bisa melanjutkan persiapan pelaksanaan redenominasi sesuai dengan ketetapan yang ada.
Pemerintah berharap bahwa redenominasi rupiah ini akan memberi dampak positif jangka panjang terhadap perekonomian Indonesia.
Dengan nilai nominal yang lebih sederhana, diharapkan transaksi akan menjadi lebih efisien dan mempercepat proses perhitungan serta administrasi ekonomi.
Rencana ini juga disambut dengan harapan dapat memperkuat kredibilitas rupiah di pasar internasional dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap stabilitas ekonomi Indonesia.[]
Wakil Gubernur Aceh Tutup MTQ Aceh ke-37, Kabupaten Aceh Besar Jadi Juara Umum


















