Ekonomi

BI Tegaskan Komitmen Perangi Peredaran Uang Palsu, Gandeng Bareskrim dan Botasupal

KETIKKABAR.com — Bank Indonesia (BI) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan seluruh unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) menegaskan komitmennya memperkuat pemberantasan uang rupiah palsu di Indonesia.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pemusnahan uang rupiah palsu yang berlangsung di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan itu dihadiri Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali bersama jajaran Bareskrim Polri, unsur Botasupal, Kejaksaan Agung RI, Bea Cukai, pengadilan negeri, polda, hingga kejaksaan tinggi.

Botasupal sendiri terdiri atas Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, dan Kementerian Keuangan.

Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali mengatakan, uang rupiah palsu yang dimusnahkan mencapai 466.535 lembar. Uang tersebut berasal dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), serta hasil pengolahan setoran bank kepada Bank Indonesia secara nasional selama periode 2017 hingga November 2025.

“Uang rupiah palsu yang dimusnahkan tersebut berjumlah 466.535 lembar, yang berasal dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah, dan hasil pengolahan setoran bank kepada Bank Indonesia secara nasional selama periode 2017 hingga November 2025,” ujar Ricky.

Menurut Ricky, BI melakukan klarifikasi terhadap uang yang diragukan keasliannya melalui pemeriksaan tenaga ahli maupun uji laboratorium.

BACA JUGA:
Bank Aceh Peusijuek dan Lepas 1.624 Jamaah Haji 2026, Perkuat Layanan Syariah dan Spiritual

Berdasarkan hasil penelitian BI, kualitas uang palsu yang beredar selama ini dinilai relatif rendah dan dapat dikenali masyarakat melalui metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang.

Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri yang diwakili Wakabareskrim Irjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa peredaran uang palsu dapat mengganggu stabilitas ekonomi sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap rupiah.

“Oleh karena itu, sinergi antara Kepolisian, BI, Botasupal, serta seluruh unsur terkait sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganannya,” kata Nunung.

Masyarakat juga diimbau lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor kepada kepolisian atau meminta klarifikasi kepada BI apabila menemukan uang yang dicurigai palsu.

Sekretaris Umum Botasupal Brigjen Pol Mulyono mengatakan, pemberantasan rupiah palsu dilakukan melalui strategi terintegrasi yang dijalankan seluruh unsur Botasupal sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

“Berbagai strategi dan upaya dilakukan oleh Botasupal untuk menekan peredaran uang rupiah palsu dan menjaga masyarakat dari kejahatan uang palsu,” ujar Mulyono.

Ia menjelaskan, implementasi tugas dan kewenangan Botasupal diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu.

Dalam kegiatan tersebut, pemusnahan uang palsu dilakukan menggunakan mesin racik yang menghancurkan uang menjadi serpihan kecil sehingga tidak lagi menyerupai uang asli. Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur pengamanan yang berlaku.

BACA JUGA:
Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44%

Berdasarkan data BI, tren temuan uang palsu terus menurun. Pada 2023, jumlah temuan tercatat 5 ppm atau lima lembar per satu juta uang beredar. Angka itu turun menjadi 4 ppm pada periode 2024-2025.

Penurunan tersebut disebut sejalan dengan peningkatan kualitas bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengaman rupiah yang semakin modern sehingga lebih sulit dipalsukan.

Bank Indonesia mencatat, kualitas uang rupiah juga mendapat pengakuan internasional. Uang Rupiah Tahun Emisi 2022 memperoleh penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Awards 2023.

Selain itu, pecahan Rp50.000 Tahun Emisi 2022 juga meraih peringkat kedua dunia sebagai mata uang paling aman dan paling sulit dipalsukan versi BestBrokers pada 2024.

Melalui kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah, BI bersama Botasupal terus mengajak masyarakat mengenali keaslian uang dengan metode 3D serta merawat rupiah melalui prinsip 5 Jangan, yakni jangan dilipat, dicoret, distapler, diremas, dan dibasahi.

BI bersama seluruh unsur Botasupal, Mahkamah Agung RI, dan pengadilan negeri di tingkat pusat maupun daerah menyatakan akan terus memperkuat sinergi dalam menjaga rupiah sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. []

TERKAIT LAINNYA