KETIKKABAR.com – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026. Namun, baru dua hari diterapkan, undang-undang hasil kodifikasi hukum pidana nasional tersebut langsung menghadapi gelombang gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah tercatat masuk ke meja hijau MK.
Gugatan diajukan oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari warga negara perorangan, akademisi, hingga kelompok masyarakat sipil yang menilai sejumlah pasal berpotensi memberangus hak konstitusional warga negara.
Menariknya, sebagian permohonan uji materi bahkan telah didaftarkan pada Selasa, 30 Desember 2025, atau sebelum KUHP nasional tersebut efektif berlaku.
Gugatan Mahasiswa Universitas Terbuka
Salah satu gugatan terdaftar dengan nomor 282/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka yang juga berprofesi sebagai karyawan swasta.
Mereka memberikan kuasa kepada tim hukum dari Kantor Hukum Leo & Partners yang dipimpin oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 240 dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
“Bahwa para pemohon merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka, dengan sebagian di antaranya menjalankan profesi sebagai karyawan swasta. Status ganda tersebut menempatkan para pemohon pada posisi yang secara nyata dan langsung bersentuhan dengan kebijakan pemerintah dan lembaga negara, baik dalam konteks akademik, sosial, ekonomi, maupun ruang digital,” bunyi dalam berkas gugatan yang dikutip Minggu, 4 Januari 2026.
Pasal yang Dipersoalkan
Pasal 240 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan bagi setiap orang yang di muka umum menghina pemerintah atau lembaga negara. Ancaman ini dapat meningkat menjadi 3 tahun penjara jika mengakibatkan kerusuhan.
Sementara itu, Pasal 241 mengatur mengenai penyebarluasan penghinaan tersebut melalui sarana teknologi informasi dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.
Para pemohon menilai aturan tersebut rawan memicu kriminalisasi karena tidak adanya parameter objektif yang jelas mengenai diksi “penghinaan”.
“Frasa ‘menghina pemerintah atau lembaga negara’ dalam pasal a quo tidak memberikan definisi atau parameter objektif yang jelas dalam batang tubuh pasal, sehingga membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif khususnya mengenai perbedaan antara kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, dengan perbuatan yang dikategorikan sebagai ‘penghinaan’,” tegas pemohon dalam gugatannya.
Ancaman Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital
Selain ketidakjelasan parameter, para mahasiswa tersebut menyoroti dampak Pasal 241 yang dinilai memperluas ruang kriminalisasi secara signifikan di dunia maya.
Menurut mereka, norma ini menyasar aktivitas akademik dan sosial mereka sebagai mahasiswa yang aktif di media sosial.
“Norma ini secara langsung menyasar aktivitas para pemohon sebagai mahasiswa hukum yang aktif menggunakan media sosial, platform diskusi daring, dan sarana teknologi informasi untuk menyebarkan gagasan, hasil analisis, maupun kritik kebijakan publik,” beber mereka.
Lebih lanjut, pemohon merasa terancam bukan hanya saat membuat ekspresi orisinal, tetapi juga ketika membagikan (share) pendapat kritis pihak lain. Hal ini dikhawatirkan akan mematikan iklim diskusi akademik.
“Dengan demikian, menciptakan ancaman yang nyata dan tidak proporsional terhadap kebebasan berekspresi para pemohon,” pungkasnya. []
Resmi Berlaku! Sanksi Penjara 1 Tahun Intai Pelaku Seks Luar Nikah di KUHP Anyar

















