Ekonomi

Redenominasi Rupiah: Pemerintah Pastikan Tak Ada Dampak Signifikan Pada Pasar Modal

KETIKKABAR.com – Rencana redenominasi rupiah yang diumumkan pemerintah tidak akan memiliki dampak signifikan terhadap pasar modal Indonesia, menurut sejumlah pejabat di sektor keuangan dan pasar modal.

Redenominasi, yang pada dasarnya adalah penyederhanaan nominal mata uang dengan menghilangkan tiga angka nol di belakang angka nominal (misalnya, dari Rp1.000 menjadi Rp1), bertujuan untuk membuat pencatatan transaksi lebih sederhana dan efisien tanpa mengubah nilai riilnya.

Eddy Manindo Harahap, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, menjelaskan bahwa redenominasi hanya akan mengubah cara penulisan nominal uang, tetapi tidak akan berdampak pada kapitalisasi pasar, portofolio investor, atau aset perusahaan.

Dengan kata lain, meskipun nominal uang akan lebih sederhana, seluruh nilai aset yang ada akan tetap sama. Hanya perubahan pada angka nominalnya yang akan terjadi, dan hal ini tidak akan mempengaruhi nilai riil atau substansi transaksi di pasar modal.

Iman Rachman, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), mengungkapkan bahwa jika redenominasi diterapkan, harga saham di bursa akan menyesuaikan secara proporsional sesuai dengan perubahan nilai nominal.

BACA JUGA:
OJK Aceh Dorong TPAKD Susun Program Berbasis Data untuk Perluas Akses Keuangan

Artinya, harga saham akan “terpotong” dengan angka nol yang hilang, sehingga saham dengan harga tinggi akan terlihat lebih terjangkau, meskipun nilai sesungguhnya tetap sama.

Namun, tantangan yang muncul adalah bagaimana penyesuaian ini akan memengaruhi transaksi di bursa, terutama terkait dengan harga saham yang sangat kecil.

Misalnya, harga saham bisa menjadi sangat murah, dengan harga satu lot saham yang sebelumnya Rp 100, bisa menjadi lebih rendah lagi. Oleh karena itu, BEI perlu menyesuaikan aturan transaksi saham, seperti penurunan jumlah lot yang diperdagangkan.

Samsul Hidayat, Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), menambahkan bahwa dampak redenominasi akan lebih terasa pada sisi sistem, baik di dalam transaksi, kliring, maupun kustodian.

KSEI, yang berperan penting dalam sistem penyelesaian transaksi di pasar modal, akan melakukan penyesuaian sistem untuk mengakomodasi perubahan tersebut.

BACA JUGA:
BSI–Pemko Banda Aceh Hadirkan “Banda Aceh Berhaji”, Ustadz Hanan Attaki Isi Kajian Spiritual

Meskipun tidak memengaruhi nilai pasar secara langsung, penyesuaian sistem ini membutuhkan sumber daya untuk memastikan transisi berjalan lancar.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyatakan dukungannya terhadap redenominasi sebagai bagian dari upaya memperkuat nilai rupiah dan merestrukturisasi sistem keuangan negara.

Redenominasi masuk dalam rencana jangka menengah dalam APBN 2025 dan telah dimasukkan ke dalam Prolegnas.

Langkah ini adalah bagian dari komitmen untuk memperkuat fondasi moneter serta meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem keuangan nasional.

Secara keseluruhan, redenominasi akan membawa perubahan dalam cara kita menulis dan mencatat transaksi keuangan, tetapi tidak akan memengaruhi daya beli masyarakat atau nilai investasi di pasar modal.

Langkah ini lebih kepada efisiensi administrasi dan sistem, tanpa mengubah substansi ekonomi yang mendasarinya.[]

Pemerintah Redenominasi Rupiah, Nilai Nominal Disederhanakan Menjadi Rp1

TERKAIT LAINNYA