KETIKKABAR.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat aturan peminjaman pada industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).
Langkah ini diambil guna menekan angka kredit macet yang menunjukkan tren kenaikan menjelang akhir tahun lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa otoritas telah menetapkan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan (debt to income ratio).
Aturan ini tertuang dalam SEOJK 19/2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI sebagai turunan dari POJK 40/2024.
“OJK terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30% pada tahun 2026,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Senin, 12 Januari 2026.
Penguatan Credit Scoring
Saat ini, OJK tengah memfokuskan pengawasan pada kesiapan industri, terutama dalam pematangan sistem penilaian risiko dan credit scoring. Hal ini bertujuan agar transisi menuju batas maksimal utang 30 persen dari penghasilan tersebut dapat berjalan efektif tanpa mengganggu arus penyaluran pendanaan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Selain pengawasan secara offsite, OJK juga melakukan pemeriksaan onsite untuk memastikan para penyelenggara patuh terhadap standar manajemen risiko yang baru.
24 Pinjol Kantongi Kredit Macet di Atas 5 Persen
Berdasarkan data OJK hingga November 2025, tercatat ada 24 penyelenggara pindar yang memiliki tingkat kredit macet atau TWP90 di atas ambang batas 5 persen. Segmen produktif dilaporkan menjadi penyumbang dominan dalam angka wanprestasi tersebut.
Agusman menegaskan bahwa OJK telah melakukan langkah pembinaan, termasuk mewajibkan perusahaan tersebut menyampaikan rencana aksi (action plan) yang akan dipantau secara ketat oleh regulator.
“Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK dapat mengenakan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara penyaluran pendanaan dan pembatasan penerimaan lender baru,” kata Agusman.
Tren Kenaikan TWP90
Industri pinjaman daring mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp 94,85 triliun per November 2025, atau tumbuh 25,45 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Namun, pertumbuhan ini dibarengi dengan kenaikan tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90) yang mencapai 4,33 persen.
Angka TWP90 tersebut melonjak signifikan sebesar 157 basis poin (bps) dibandingkan bulan sebelumnya. Sebagai catatan, pada Oktober 2025, tingkat kredit macet industri ini masih berada di level 2,76 persen.
Oleh karena itu, OJK mengimbau para penyelenggara untuk memperkuat strategi penagihan dan manajemen risiko agar kualitas pembiayaan tetap terjaga di tengah ekspansi pasar yang terus tumbuh. []
Apartemen Pluit Jadi Sarang Narkoba, WNA Tiongkok Ditangkap Jadi ‘Koki’ Lab Ilegal


















