Hukum

Ini Alasan Denny Indrayana Bela Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi

KETIKKABAR.com – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menjelaskan alasan dirinya memutuskan menjadi kuasa hukum Roy Suryo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Denny menilai penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan pihak lainnya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap warga kritis.

“Bukan hanya kasus ini saya anggap sebagai kriminalisasi, tapi juga intimidasi menggunakan hukum pidana sebagai instrumen untuk membungkam kelompok-kelompok kritis terhadap kekuasaan,” kata Denny saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2025).

Menurut Denny, unsur pencemaran nama baik tidak bisa diproses tanpa memastikan keaslian ijazah Jokowi terlebih dahulu.

“Paling mendasar itu adalah apakah ada pencemaran nama baik atau tidak. Keaslian dan kepalsuan ijazah itu dulu yang paling penting untuk dibuktikan,” ujarnya.

BACA JUGA:
Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun

Jika ijazah terbukti asli, barulah delik pencemaran nama baik dapat diterapkan. Denny telah resmi membela Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan sejumlah tersangka lainnya sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/11/2025).

Denny menyebut pihaknya masih mempertimbangkan berbagai langkah hukum lanjutan, termasuk opsi praperadilan.

“Kami masih berdiskusi internal, langkah hukumnya seperti apa,” kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi ijazah palsu Jokowi. Mereka terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis

Mereka dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan, serta pasal-pasal dalam UU ITE termasuk Pasal 27A jo. Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 jo. Pasal 45A Ayat 2.

BACA JUGA:
Seorang Pemuda di Bitung Tega Bunuh Ibu Kandung, Polisi Lakukan Pemeriksaan Kejiwaan

Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauziah Tyassuma

Ketiganya dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 jo. Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 jo. Pasal 51 Ayat 1, serta pasal-pasal UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian.[]

Kuasa Hukum Jokowi Hormati Keputusan Penyidik Tak Tahan Roy Suryo Cs

TERKAIT LAINNYA