Hukum

Tim Jatanras Polda Aceh Ringkus 3 Spesialis Curat Grosir Aceh di Kisaran Sumut

KETIKKABAR.com – Tim gabungan Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh dan Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis toko grosir.

Para pelaku diringkus saat melintas di Gerbang Tol Kisaran, Sumatera Utara, pada Kamis dini hari, 6 November 2025.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga tersangka yang diamankan berinisial MY (59) dan AU (37), keduanya warga Sumatera Utara, serta MN (48), warga Aceh Timur.

“Benar, Tim Jatanras Polda Aceh dan Satreskrim Polres Lhokseumawe telah berhasil menangkap tiga pelaku curat yang beroperasi di sejumlah wilayah di Aceh. Mereka ditangkap saat berada di dalam mobil di Gerbang Tol Kisaran,” ujar Joko Krisdiyanto dalam keterangan pers di Mapolda Aceh, Kamis (6/11).

Beraksi di Tujuh Lokasi

Ketiga pelaku diketahui terlibat dalam sejumlah aksi curat di berbagai daerah di Aceh. Lokasi terakhir mereka beraksi adalah di Toko Grosir Sinar Arun 2, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, sebelum akhirnya ditangkap.

BACA JUGA:
TP-PKK Aceh Besar Luncurkan Sekolah Lansia Srikandi dan Perkuat Penanganan Stunting

Joko Krisdiyanto menyebut, kelompok ini tergolong spesialis pencurian toko grosir. Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka sudah beraksi di tujuh lokasi berbeda, rinciannya:

  • Lhokseumawe: Tiga kali
  • Aceh Tamiang: Dua kali
  • Pidie Jaya: Satu kali
  • Bener Meriah: Satu kali

Polda Aceh Tindak Tegas Pelaku Kejahatan

Ketiga pelaku kini telah diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Aceh juga akan menarik dan menangani langsung seluruh laporan polisi terkait kasus serupa dari Satreskrim Polres jajaran.

Lulusan Akabri 1994 itu menegaskan, penangkapan ini membuktikan keseriusan Polda Aceh dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat dan dunia usaha.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas yang meresahkan dan dapat mengganggu kamtibmas, apalagi berdampak pada aktivitas ekonomi warga,” tegas Joko.

BACA JUGA:
Capaian Kinerja Polri 2025 Tembus 91,54 Persen, Reformasi Internal Dinilai Berhasil

Ia menambahkan, langkah ini selaras dengan poin keempat Commander Wish Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, yaitu Peningkatan Harkamtibmas. []

Polemik Takhta Keraton Solo: Purbaya Deklarasi Pakubuwono XIV di Depan Jenazah PB XIII

TERKAIT LAINNYA