Hukum

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

KETIKKABAR.com – Pemain sinetron Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara dalam perkara peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Tuntutan terhadap Ammar Zoni dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026).

Selain Ammar, tuntutan juga dibacakan terhadap lima terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

“Terdakwa Muhammad Amar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I,” kata jaksa.

Jaksa menilai Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran narkotika. Karena itu, jaksa menuntut Ammar dengan hukuman sembilan tahun penjara.

BACA JUGA:
Seorang Pemuda di Bitung Tega Bunuh Ibu Kandung, Polisi Lakukan Pemeriksaan Kejiwaan

“Menuntut terdakwa Muhamad Amar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ucap jaksa.

Selain hukuman penjara, Ammar Zoni juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan tambahan masa penahanan selama 140 hari.

Sementara itu, lima terdakwa lainnya mendapatkan tuntutan hukuman yang berbeda-beda. Asep dan Ade Candra masing-masing dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari.

Ardian Prasetyo dituntut tujuh tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari.

Sedangkan Andi Muallim dan Muhammad Rivaldi masing-masing dituntut delapan tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari.

Sebelumnya, Ammar Zoni diduga mengedarkan sabu dan ganja sintetis di dalam Rutan Salemba. Aksinya terendus oleh petugas sipir dan kemudian ia dibawa ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada tahun 2025. Ammar melakukan kegiatan tersebut bersama lima narapidana lainnya.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Komoditas Pangan di Pontianak

Akibat perbuatannya, Ammar Zoni bersama lima narapidana lain sempat dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan, Cilacap, pada Kamis (16/10/2025). []

TERKAIT LAINNYA