KETIKKABAR.com – Pemerintah membuka peluang bagi peserta yang tidak lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 untuk bisa menjadi PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu adalah pekerja alih-alih pegawai negeri sipil (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja paruh waktu dan diberi upah sesuai dengan anggaran yang tersedia di instansi pemerintah.
PPPK Paruh Waktu memberikan kesempatan bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan anggaran untuk memenuhi kebutuhan pegawai tetap agar layanan publik bisa berjalan lancar.
Aba Subagja, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk menata pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Ia juga menegaskan bahwa pengangkatan ini hanya diberikan kepada pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN, tetapi tidak lulus, atau pada pengadaan ASN tahun 2024.
“PPPK Paruh Waktu diberikan kepada non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan sudah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik sebagai PPPK maupun CPNS tetapi tidak lulus.
Non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN tetapi sudah mengikuti seleksi PPPK juga bisa dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” terang Aba dalam pernyataan tertulis usai sosialisasi pengadaan PPPK Paruh Waktu, Rabu (30/7).
Aba menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu dapat diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah, dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Selanjutnya, kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK akan dilihat secara berurutan.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, 349 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025.
Jabatan yang bisa diusulkan untuk PPPK Paruh Waktu mencakup jabatan Guru; Tenaga Kesehatan; dan Tenaga Teknis lainnya seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dimulai dengan pengusulan kebutuhan oleh PPK kepada Menteri PANRB. Pengusulan ini mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
“Pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui layanan elektronik BKN sesuai dengan kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran,” jelas Aba.
Setelah itu, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dalam setiap instansi pemerintah.
Jika instansi sudah menerima penetapan tersebut, PPK harus mengusulkan nomor induk (NI) PPPK atau nomor identitas pegawai ASN ke Kepala BKN paling lambat dalam waktu 7 hari kerja sejak menerima penetapan. Selanjutnya akan dilakukan Penetapan NI PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.
Penerbitan NI PPPK atau nomor identitas pegawai ASN akan diterima oleh PPK paling lambat dalam 7 hari kerja sejak waktu penyampaian.
Untuk pegawai non-ASN yang sudah memiliki nomor induk atau nomor identitas pegawai ASN, maka mereka akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi PPPK Paruh Waktu itu adalah solusi tengah yang bisa diambil agar sedikit mungkin pegawai yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan kerjanya di instansi pemerintah.
Supaya tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,” kata Aba.[]
Rektor UIN Ar-Raniry: Dua Dekade Damai, Aceh Masih Hadapi Tantangan Berat




















