Hukum

Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar, Dua Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

KETIKKABAR.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, ZUA (46) dan JM (46), dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (21/4/2026), atas dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2020 hingga Mei 2025 yang merugikan keuangan negara.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain menuntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, Jaksa juga menjatuhkan tuntutan denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp50 juta.

“Atas perbuatannya, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” bunyi tuntutan tersebut.

BACA JUGA:
Langgar Aturan Bahu Jalan, Satpol PP Aceh Besar Bongkar Paksa Lapak PKL di Baitussalam

Kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain pidana badan, terdakwa ZUA dan JM diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nominal yang berbeda.

Terdakwa ZUA dituntut membayar sebesar Rp256.825.900, sedangkan terdakwa JM dibebankan sebesar Rp147.253.050.

Kejari Aceh Besar mengonfirmasi bahwa sebagian besar uang pengganti telah dititipkan melalui Rekening Penampungan Lain (RPL) Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Penitipan tersebut mencakup setoran dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar serta dari para terdakwa sendiri.

Untuk terdakwa JM, tercatat sebesar Rp145.651.550 telah dititipkan sebagai bentuk upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:
Relawan Tiongkok dan Malaysia Serahkan 9.500 Paket Bantuan untuk Korban Bencana Aceh

Sisa kewajiban uang pengganti akan terus diupayakan pemenuhannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Kejari Aceh Besar menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Langkah hukum ini diharapkan menjadi efek jera terhadap praktik penyalahgunaan anggaran negara.

Pascapembacaan tuntutan ini, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 5 Mei 2026.

Agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa maupun penasihat hukum masing-masing. []

TERKAIT LAINNYA