KETIKKABAR.com — Akademisi sekaligus budayawan ternama Aceh, Herman RN, resmi menyandang gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Promosi Doktor pada Program Studi Doktor Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (DPIPS) Sekolah Pascasarjana Universitas Syiah Kuala (USK).
Sidang tersebut berlangsung khidmat di Auditorium Pascasarjana USK, Selasa (21/4/2026).

Herman RN dinyatakan lulus dengan prestasi akademik yang sangat memuaskan, meraih IPK 3,95 dengan masa studi relatif singkat, yakni 2 tahun 9 bulan.
Pernyataan kelulusan tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Rektor Bidang Akademik USK, Prof. Dr. Ir. Agussabti, M.Si., yang bertindak sebagai pimpinan sidang.
“Dengan kelulusan ini, Saudara berhak menyandang gelar Doktor, dengan tulisan D besar R kecil,” ujar Agussabti saat membacakan amaran penutupan sidang.
Temuan Kebaruan: Acehnese Conflict Mitigation Concept
Dalam riset doktoralnya, Herman berhasil merumuskan Acehnese Conflict Mitigation Concept (ACMC). Konsep ini merupakan elaborasi mendalam dari teori-teori resolusi konflik ternama dunia milik Simon Fisher, Ralf Dahrendorf, dan Johan Galtung yang dipadukan dengan nilai-nilai lokal.
Temuan ini mendapat apresiasi tinggi dari tim penguji, terutama terkait aspek kebaruan (novelty) penelitian. Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Irwan Abdullah, yang hadir sebagai penguji eksternal, memberikan pujian atas orisinalitas riset tersebut.
“Ini temuan menarik. Noveltinya jelas dan kuat. Meskipun punya kaitan dengan teori mitigasi konflik ala Eropa, model yang dirumuskan promovendus ini punya ciri khas tersendiri sebagai kearifan lokal Aceh,” ungkap Prof. Irwan.
Senada dengan hal tersebut, peneliti utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Mu’jizah, M.Hum., yang bertindak sebagai kopromotor, menyatakan rasa bangganya atas kolaborasi riset ini. Menurutnya, Herman berhasil membedah teks-teks klasik menjadi data ilmiah yang valid.
“Penelitian ini telah mempertegas posisi teks sastra sebagai sumber informasi yang relevan,” tuturnya.
Diskusi Kritis Mengenai Konsep ‘Mbong’
Sidang sempat diwarnai diskusi menarik saat Guru Besar UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Misri A. Muchsin, M.Ag., menguji klaim mengenai konsep mbong sebagai salah satu instrumen mitigasi konflik.
Menjawab tantangan tersebut, Herman memberikan penjelasan yang lugas berdasarkan kajian hikayat-hikayat perang Aceh.
“Mbong menjadi model mitigasi konflik bagi lawan, tetapi tidak cocok bagi kawan,” jelas Herman.
Ia memaparkan secara rinci bagaimana mbong memiliki posisi strategis dalam dinamika konflik sosial di Aceh di masa lampau.
Dukungan Akademisi dan Kolega
Selain dewan penguji yang terdiri dari para pakar lintas perguruan tinggi—seperti Prof. Dr. Rusli Yusuf (USK), Prof. Dr. Drs. Yusri Yusuf (FKIP USK), Dr. Masrizal (FISIP USK), dan Dr. Ir. M. Ikhsan Sulaiman (Sekretaris Tim Penguji)—acara ini juga dibanjiri dukungan dari kalangan intelektual dan seniman.
Tampak hadir di lokasi sidang sejumlah tokoh dan kolega, di antaranya Prof. Dr. Fuad Mardhatillah, Prof. Dr. Denni Iskandar, Prof. Dr. Ramli, Dr. Ismail, Yarmen Dinamika, Ihan Sunrise, Aryos Nivada, hingga penyair Wina SW1.
Keberhasilan Herman RN ini diharapkan memberikan kontribusi signifikan bagi literatur pendidikan ilmu pengetahuan sosial, khususnya dalam memperkuat metodologi resolusi konflik yang berbasis pada identitas dan kearifan lokal di Indonesia. []











