Hukum

Roy Suryo Siap Hadapi Pemanggilan Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi: “Oh Siap, Pasti”

KETIKKABAR.com  – Pakar telematika sekaligus mantan Menpora, Roy Suryo, menyatakan kesiapannya jika dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu yang kini telah naik ke tahap penyidikan.

“Oh siap, pasti. Karena nanti bukan undangan lagi, tapi panggilan,” kata Roy kepada media, Minggu (12/7/2025).

Meski menyatakan siap, Roy Suryo belum bisa memastikan akan hadir pada panggilan pertama atau menunggu panggilan kedua.

“Apakah nanti panggilan pertama atau panggilan kedua, saya juga tunggu rekomendasi dari para ahli-ahli kuasa hukum kami,” jelasnya.

Ia mengaku akan berkonsultasi terlebih dahulu untuk mendapatkan nasihat hukum terbaik terkait respons terhadap pemanggilan tersebut.

BACA JUGA:
Usut Gratifikasi Izin Tambang Kukar, KPK Periksa Raja Juli dan Bahlil

Roy menegaskan bahwa dirinya dan rekan-rekan, seperti Dr. Rismon dan Dr. Tifa, tidak gentar menghadapi proses hukum ini. Ia menilai apa yang dilakukan selama ini adalah bagian dari upaya mencari kebenaran dan membela fakta.

“Hahaha gak apa-apa. Gak lihat saja. Kalau gentar, kan sudah bisa kelihatan. Kami tetap setia mengedepankan kejujuran dan fakta,” tegasnya.

Baca juga: Dituduh Bikin Ijazah Palsu Jokowi, Prof Paiman Laporkan Roy Suryo Cs

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa perkara dugaan pencemaran nama baik Presiden Jokowi terkait isu ijazah palsu telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Dalam gelar perkara penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga perkaranya naik ke penyidikan,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025).

BACA JUGA:
Sewa Eksekutor Rp139 Juta, Mantan Istri Jadi Otak Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi

Ade menyebutkan ada dua objek perkara yang diselidiki: pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Presiden Jokowi, dan dugaan penghasutan serta penyebaran berita bohong, gabungan dari lima laporan polisi (LP) yang dibuat di sejumlah wilayah, yakni Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Depok, dan Bekasi.

Dari lima LP tersebut, tiga telah memenuhi syarat untuk naik ke penyidikan, sementara dua lainnya masih menunggu kejelasan karena pelapor belum hadir dalam undangan klarifikasi.

Setelah peningkatan status kasus, penyidik akan kembali memanggil para terlapor, termasuk Roy Suryo, untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Status tersangka baru akan ditentukan setelah seluruh proses BAP rampung.[]

TERKAIT LAINNYA