Hukum

Aguan Disebut di Tambang Raja Ampat, Polisi Diminta Tak Jadi Pengecut

KETIKKABAR.com – Polemik tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, memunculkan sorotan tajam dari publik.

Meski pemerintah telah mencabut izin empat perusahaan tambang, kerusakan lingkungan kawasan Geopark Raja Ampat telanjur terjadi. Lebih memprihatinkan lagi, belum ada proses hukum terhadap pemilik perusahaan tambang yang izinnya dicabut.

Empat perusahaan yang izinnya dicabut oleh Kementerian ESDM adalah:

  • PT Anugerah Surya Pratama (ASP) – Pulau Manuran (1.173 hektare)

  • PT Nurham – Yesner Waigeo (3.000 hektare)

  • PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) – Pulau Batang Pele & Pulau Mayaifun (2.193 hektare)

  • PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) – Pulau Kawe (5.922 hektare)

Semua perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan lingkungan hidup dan beroperasi di kawasan lindung geopark.

Baca juga: Aguan Disorot! Bareskrim Diminta Tak Ciut Usut Raja Tambang Raja Ampat

Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI), Fernando Emas, menegaskan bahwa Bareskrim Polri tidak boleh tebang pilih dalam menangani kasus ini, apalagi jika melibatkan nama besar seperti konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.

“Siapa pun yang terlibat, termasuk Aguan yang disebut-sebut punya keterkaitan dengan PT KSM, harus diperiksa,” tegas Fernando, Selasa (17/6/2025).

Fernando juga menyinggung bahwa pencabutan izin tambang itu dilakukan atas perintah langsung Presiden Prabowo Subianto, sehingga seharusnya proses hukum bisa lebih berani dilakukan.

Ia menekankan pentingnya penyelidikan menyeluruh, termasuk terhadap oknum pejabat pusat dan daerah yang diduga terlibat dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

“Proses ini jadi taruhan bagi Kepolisian dan juga pemerintah Prabowo. Kalau ini dibiarkan, publik bisa anggap ini cuma gimmick politik,” kata dia.

Nama Aguan sebelumnya sempat jadi sorotan dalam kasus pagar laut di Teluk Naga, Tangerang. Pada 31 Januari 2025, mantan Ketua KPK Abraham Samad bersama Koalisi Masyarakat Antikorupsi melaporkan Aguan ke KPK.

“Sudah jadi mitos, seolah Aguan tak bisa disentuh hukum. Kami minta KPK segera periksa,” ujar Samad saat itu.

Samad menduga ada kongkalikong dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) proyek pagar laut yang merusak wilayah pesisir.

Baca juga: Jejak Keluarga Aguan di Tambang Perusak Raja Ampat

Presiden Prabowo Subianto dalam pidato pelantikannya pada 20 Oktober 2024 lalu, sempat bersumpah akan menindak tegas segala bentuk korupsi, kolusi, nepotisme, dan dominasi oligarki.

“Kita bekerja untuk rakyat, bukan untuk kerabat atau pemimpin kita,” tegas Prabowo dalam pidato di Sidang Paripurna MPR yang disambut riuh hadirin.

Kini, janji itu mulai diuji. Jika aparat hukum tidak menindaklanjuti dugaan pidana lingkungan yang melibatkan konglomerat dan pejabat, maka kepercayaan publik bisa runtuh.

“Ini jadi ujian serius bagi komitmen pemerintahan Prabowo. Jangan sampai dianggap hanya berani pada yang lemah tapi ciut pada yang kuat,” tutup Fernando.[]

BACA JUGA:
KPK Ungkap Modus TPPU: Uang Korupsi Mengalir ke Rekening Keluarga hingga Wanita Simpanan

TERKAIT LAINNYA