KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya kejanggalan terkait janji pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Meski pencabutan itu pernah diumumkan resmi oleh pemerintah di Istana Negara, KPK mengaku hingga kini belum menerima dokumen Surat Keputusan (SK) pencabutannya.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V, Dian Patria, menyatakan pihaknya belum menemukan salinan SK pencabutan empat IUP nikel, padahal pengumuman resminya sudah dilakukan sejak Juni 2025.
“Dicabut di Istana Negara bulan Juni kayaknya. Akan tetapi, terus terang sampai detik ini, kami belum pernah lihat SK pencabutannya,” ujar Dian Patria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Dian mengaku pihaknya telah menanyakan status empat IUP tersebut ke Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba hingga Kementerian Investasi/BKPM, namun terjadi saling lempar informasi.
“Kami tanya ke Minerba, bilangnya di BKPM. Tanya BKPM, belum ada surat dari Minerba. Cek lagi, oh sudah masuk suratnya, sudah diproses,” katanya.
KPK pun mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti keputusan yang telah diumumkan di Istana Negara itu.
“Apakah serius atau tidak pemerintah untuk mencabut empat IUP di Raja Ampat yang diumumkan di Istana Negara? Akan tetapi, sampai saat ini tidak ada dokumennya sama sekali,” tegas Dian.
Meski dokumen pencabutan belum jelas, Dian memastikan tidak ada kegiatan penambangan di empat lokasi tersebut berdasarkan laporan tim KPK di lapangan.
Pemerintah melalui Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, secara resmi mengumumkan pencabutan izin empat perusahaan tambang di Raja Ampat pada 10 Juni 2025, dengan alasan melanggar ketentuan lingkungan dan kawasan geopark.
Keempat perusahaan yang dicabut IUP-nya itu adalah:
- PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe, 5.922 hektare).
- PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Batang Pele dan Manyaifun, 2.193 hektare).
- PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran, 1.173 hektare).
- PT Nurham (Yesner Waigeo Timur, 3.000 hektare).
Bahlil pada saat itu menjelaskan bahwa hanya satu perusahaan, PT Gag Nikel (Pulau Gag, 13.136 hektare), yang izinnya tetap berlaku karena telah memenuhi syarat dan memiliki riwayat eksplorasi sejak tahun 1972.
Bahlil juga mengajak masyarakat untuk bijak dan berhati-hati dalam menyikapi informasi, seraya membagikan foto kondisi terkini di lapangan untuk membantah beredarnya foto hoaks kerusakan lingkungan di Raja Ampat. []
Utang Whoosh Capai Rp116 Triliun, Rocky Gerung: Ini Bisa Jadi Kasus Pidana Jokowi!




















