Hukum

Kedapatan Bawa Sampel Tanah Tambang, 4 WNA China Dideportasi dari Gorontalo

KETIKKABAR.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal China berinisial DA, CC, MZ, dan FG.

Keempatnya dipulangkan ke negara asal setelah kedapatan menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan pengambilan sampel tanah di area tambang tanpa prosedur legal.

Aksi keempat WNA tersebut terbongkar dalam Operasi Wira Waspada 2026, sebuah operasi pengawasan serentak yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi pada 7–10 April lalu.

Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mencurigai gelagat mereka saat hendak melakukan proses check-in di sebuah hotel di Gorontalo.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan beberapa kantong putih berisi sampel tanah yang diduga kuat diambil dari area pertambangan di Buol, Sulawesi Tengah.

BACA JUGA:
Satgas Damai Cartenz Lumpuhkan DPO KKB di Puncak Jaya, Pelaku Tewas Usai Melawan Petugas

Padahal, keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dan visa bisnis dengan agenda resmi perjalanan bisnis ke Gorontalo.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Josua Pahala Martua, menegaskan bahwa tindakan tegas berupa deportasi dilakukan karena aktivitas lapangan mereka tidak sesuai dengan dokumen keimigrasian yang dimiliki.

“Kalau datang ke Indonesia, ya harus sesuai tujuan izinnya. Tidak bisa lain di dokumen, lain di lapangan,” ujar Josua Pahala Martua.

Josua juga memberikan peringatan keras kepada perusahaan maupun pihak penjamin agar lebih bertanggung jawab dalam memastikan legalitas aktivitas tamu asing yang mereka undang.

Ia memastikan pihak imigrasi akan terus memperketat pengawasan orang asing demi menjaga kedaulatan hukum di Indonesia.

“Pengawasan akan kami tingkatkan. Ini bagian dari menjaga ketertiban dan kedaulatan,” tegasnya.

BACA JUGA:
Polres Mimika dan Satgas Damai Cartenz Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana di Timika

Keempat warga negara China tersebut kini telah diwajibkan meninggalkan wilayah Indonesia setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pengguna tenaga kerja atau penjamin WNA untuk selalu mematuhi peruntukan izin tinggal sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. []

TERKAIT LAINNYA