Politik

Mahfud MD: Dasar Hukum Pemakzulan Gibran Kuat, Tapi Harus Penuhi 6 Syarat Konstitusional

KETIKKABAR.com – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa argumentasi hukum yang diajukan Forum Purnawirawan Prajurit TNI dalam mendorong pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki landasan hukum yang kuat.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa pemakzulan kepala negara atau wakilnya tidak semudah itu dan harus memenuhi enam syarat konstitusional yang telah diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

Forum tersebut sebelumnya melayangkan surat resmi ke DPR dan MPR untuk mengusulkan pemberhentian Gibran dari jabatan Wapres, menyebut adanya pelanggaran prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.

“Menurut saya, argumentasi hukumnya kuat. Karena berdasarkan konstitusi, Presiden dan Wakil Presiden bisa diberhentikan jika diduga terlibat dalam enam hal,” kata Mahfud dalam siniar YouTube bertajuk ‘Bisakah Wapres Jatuh di Tengah Jalan? Bisa!!’, Rabu (11/6/2025).

BACA JUGA:
Dinilai Berlebihan, Ultah Seskab Teddy Dianggap Tak Cerminkan Kondisi Rakyat

Baca juga: Pemakzulan Gibran Menggema: Ujian Awal bagi Legitimasi Wakil Presiden Muda

Mahfud menilai, penyampaian usulan pemakzulan oleh Forum Purnawirawan dilakukan secara elegan dan konstitusional.

“Itu sah. Disampaikan lewat surat resmi, bukan lewat video provokatif yang sumbernya tidak jelas. Itu harus direspons secara positif,” tegas Mahfud.

Mahfud merinci enam syarat yang dapat dijadikan dasar pemakzulan Presiden maupun Wapres:

  1. Pengkhianatan terhadap negara atau dasar negara seperti Pancasila dan NKRI.

  2. Korupsi atau penyuapan.

  3. Kejahatan berat, terutama yang diancam hukuman 5 tahun ke atas.

  4. Perbuatan tercela, seperti tindakan atau ucapan yang merendahkan martabat jabatan.

  5. Pelanggaran hukum lainnya yang serius.

  6. Keadaan, seperti sakit permanen atau pengunduran diri.

Sebagai ilustrasi, Mahfud mencontohkan kasus pemakzulan Perdana Menteri Thailand hanya karena ikut lomba masak.

“Ikut lomba masak dan menang, lalu dipecat oleh MK. Itu dianggap merendahkan martabat perdana menteri. Jadi ‘perbuatan tercela’ itu sangat kontekstual dan tergantung situasi politik,” papar Mahfud.

Mahfud mengingatkan bahwa proses pemakzulan bukan hanya soal hukum, tapi juga sangat dipengaruhi oleh kalkulasi dan dinamika politik.

Ia mengacu pada sejarah mudahnya pemakzulan terhadap Presiden Soeharto, Gus Dur, hingga Bung Karno, yang akhirnya mendorong amandemen UUD 1945 untuk memperketat prosedur pemakzulan.

“Dulu menjatuhkan Pak Harto, Gus Dur, Bung Karno, terasa mudah. Lalu dibentuklah aturan yang membuat proses itu kini sangat sulit,” pungkas Mahfud.[]

BACA JUGA:
Gempa Politik Hambalang: Prabowo Diam-Diam 'Akuisisi' NasDem? Surya Paloh Terpojok Eksodus Kader!

TERKAIT LAINNYA