Hukum

Prabowo Bebaskan Hasto dan Tom Lembong, Pengorder Kasus Diperkirakan Tak Tenang

KETIKKABAR.com – Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyisakan pertanyaan besar.

Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi, menilai siapa pun yang berada di balik “pesanan” kasus tersebut saat ini tidak akan merasa tenang.

“Pengorder” kasus Hasto dan Tom Lembong pasti tidak nyenyak tidur. Mungkin berandai-andai tentang nasibnya ke depan,” kata Islah Bahrawi melalui akun X pribadinya, Minggu (3/7/2025).

Islah juga mempertanyakan perasaan para aparat penegak hukum, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, hingga para hakim yang memutus perkara Tom Lembong dan Hasto.

“Bagaimana perasaanmu setelah sempat dibuat “dungu” oleh pusaran politik seperti ini?” tanyanya.

BACA JUGA:
Nenek 63 Tahun Nekat Jadi Kurir Sabu! Tertangkap Basah Bawa 2 Kg Narkoba di Bandara Silangit

Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto pekan lalu divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait korupsi Harun Masiku. Sementara itu, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara pada 18 Juli lalu dalam kasus impor gula kristal mentah.

Kedua nama tersebut masuk dalam daftar 1.178 narapidana yang diajukan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR untuk diberikan amnesti dan abolisi. Usulan tersebut tertuang dalam Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025.[]

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Hensat Sebut Pesan Damai Prabowo

TERKAIT LAINNYA