Nasional

Empat Tambang Dihentikan, Satu Tetap Bebas Melenggang

KETIKKABAR.com  – Pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menjawab kekhawatiran publik terhadap dampak eksploitasi tambang di wilayah konservasi tersebut.

Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Namun, satu nama justru tetap diberi lampu hijau untuk beroperasi: PT Gag Nikel.

Perusahaan tambang milik BUMN PT Antam Tbk ini menjadi sorotan karena tetap beroperasi di tengah pencabutan IUP lainnya. Pemerintah berdalih, operasional PT Gag Nikel dinilai telah memenuhi standar AMDAL dan merupakan bagian dari aset strategis nasional.

“PT Gag Nikel telah menjalankan proses penambangan sesuai dengan hasil evaluasi tim kami. Operasinya bagus dan sesuai dengan AMDAL,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (10/6/2025).

Anggota Komisi VII DPR RI, Mukhtarudin, menegaskan dukungannya terhadap pencabutan IUP empat perusahaan tersebut. Ia menyebut langkah ini tepat untuk menjaga ekosistem Raja Ampat.

BACA JUGA:
TNI AL Pastikan Melintasnya Kapal Perang AS di Selat Malaka Merupakan Hak Lintas Transit

“Menghentikan empat IUP adalah langkah tepat dan bernilai besar dalam menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga: IUP Dicabut, Empat Perusahaan Tambang Tetap Wajib Pulihkan Lingkungan Raja Ampat

Namun, Mukhtarudin juga meminta agar pemerintah memperkuat pengawasan terhadap PT Gag Nikel, yang kini menjadi satu-satunya perusahaan tambang yang masih diizinkan beroperasi di Raja Ampat.

“Kami mendukung pemerintah untuk terus mengawasi implementasi AMDAL, reklamasi, dan perlindungan terumbu karang oleh PT Gag Nikel,” tambah politisi Golkar tersebut.

Senada, Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa pencabutan izin bukan berarti perusahaan terbebas dari tanggung jawab.

“Perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya tetap wajib melakukan pemulihan lingkungan. Tidak boleh sekadar pergi begitu saja tanpa memperbaiki kerusakan yang telah terjadi,” tegas Bambang.

Ia bahkan menyoroti pentingnya rehabilitasi dan restorasi terhadap kawasan yang terdampak, termasuk jika terdapat kerusakan seperti dam jebol atau pencemaran lainnya.

Pencabutan IUP ini juga mengundang komentar dari analis komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa). Ia mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang langsung turun tangan, namun menilai respons pemerintah terlalu reaktif terhadap tekanan publik.

BACA JUGA:
Korlantas Polri Permudah Perpanjangan STNK Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Asli

“Kenapa harus menunggu viral dulu? Pemerintah seharusnya lebih peka tanpa perlu desakan dari media sosial,” kata Hensa, mengacu pada ramainya tagar #SaveRajaAmpat yang sempat trending.

Ia menyebut tindakan Presiden Prabowo memanggil tiga menteri sekaligus—Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni—menandakan ada masalah komunikasi internal dalam pemerintahan.

“Saya yakin Prabowo mempertanyakan kenapa masyarakat bisa lebih dulu tahu dibanding para menterinya,” sindir Hensa.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, keputusan pencabutan IUP telah melalui proses panjang, mulai dari evaluasi teknis hingga masukan dari tokoh masyarakat dan pemerintah daerah. Salah satu alasannya adalah karena sebagian wilayah tambang berada di kawasan Geopark yang dilindungi.

“Presiden sangat serius menjaga Raja Ampat sebagai destinasi wisata dunia dan kawasan konservasi penting. Keputusan ini bukan tiba-tiba, tapi bagian dari rencana sejak awal tahun,” ujar Bahlil.[]

TERKAIT LAINNYA