KETIKKABAR.com – Korlantas Polri resmi menetapkan kebijakan baru yang memungkinkan masyarakat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan bekas tanpa perlu melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik asli.
Kebijakan ini diberlakukan di seluruh layanan Samsat di Indonesia guna mengatasi kendala administratif yang selama ini dialami oleh pembeli kendaraan tangan kedua.
Langkah ini diambil sebagai respons atas polemik kewajiban melampirkan KTP pemilik sebelumnya yang kerap menyulitkan masyarakat, terutama bagi mereka yang membeli kendaraan yang sudah berpindah tangan beberapa kali.
Dengan aturan baru ini, hambatan birokrasi dalam pengurusan pajak tahunan diharapkan dapat berkurang signifikan.
Meski memberikan fleksibilitas, kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama ini tetap memiliki sejumlah syarat dan bersifat sementara.
Untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan, pemilik kendaraan bekas saat ini hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, di antaranya:
- STNK asli;
- KTP pemilik saat ini;
- Bukti transaksi, seperti kuitansi jual-beli.
Dokumen-dokumen tersebut nantinya juga dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk proses balik nama kendaraan secara resmi.
Korlantas Polri menegaskan bahwa kemudahan ini bertujuan untuk mendorong ketertiban administrasi kendaraan bermotor di masyarakat.
Sementara itu, untuk proses perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor (TNKB), masyarakat tetap didorong untuk segera melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hal ini diperlukan agar data kepemilikan di pangkalan data kepolisian sesuai dengan identitas pemilik terbaru.
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa meskipun saat ini diberikan kemudahan, kebijakan ini tidak berlaku selamanya dan merupakan bagian dari masa transisi menuju digitalisasi data kendaraan yang lebih akurat.[]


















