Hukum

Kejagung Dalami Peranan Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

KETIKKABAR.com -Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa peranan pengusaha minyak Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 masih dalam penyelidikan. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

“Itu yang akan didalami oleh penyidik (peranan Riza Chalid),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan pada Rabu, 26 Februari 2025.

Apalagi, Kejagung juga telah menggeledah rumah Riza di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Februari 2025 kemarin.

“Kenapa ada di rumah yang bersangkutan? Apakah bagaimana perannya dan seterusnya tentu ya itu yang akan dicari benang merahnya oleh penyidik,” kata Harli.

Dari penggeledahan, penyidik menyita ada 34 ordner yang berisi dokumen-dokumen dan itu sekarang sedang diteliti, karena di dalam ordner kemudian ada 89 bundel dokumen. Kemudian ada uang tunai sebanyak Rp833 juta dan 1.500 dolar AS. Kemudian ada 2 CPU.

BACA JUGA:  Bea Cukai Lhokseumawe dan Bareskrim Tangkap Kurir Ganja 6 Kg di Nagan Raya

Dalam kasus ini, anak dari Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sudah ditetapkan menjadi salah satu tersangka.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut Kerry berperan sebagai broker. Ia mendapat keuntungan dari markup kontrak shipping (pengiriman) minyak mentah sekitar 13 persen sampai 15 persen dari harga asli.

Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp193,7 triliun.

Kerry menjadi sorotan lantaran sang ayah, Riza Chalid juga pernah tersandung kasus impor minyak pada tahun 2008 silam. Kasus ini disebut telah mengakibatkan Pertamina rugi Rp65 miliar. Namun kasus itu dihentikan oleh Bareskrim Polri karena dinilai tidak merugikan negara.[]

BACA JUGA:  Pemasok Cartridge Berisi Etomidate di Bireuen Masuk DPO, Kapolda Aceh Tegaskan Komitmen Berantas Jaringan Narkoba

Sumber: rmol

TERKAIT LAINNYA