KETIKKABAR.com – Bea Cukai Lhokseumawe bersama Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap seorang kurir ganja berinisial HH (43) di Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Minggu (26/7/2026). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan enam kilogram ganja yang diduga akan dipasok ke wilayah Kota Lhokseumawe.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap dugaan jaringan pemasok ganja ke wilayah kerja Bea Cukai Lhokseumawe. Selain enam kilogram ganja, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas pengiriman narkotika.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada awal Juli 2026 mengenai dugaan adanya jaringan peredaran ganja yang memasok narkotika ke Kota Lhokseumawe.
“Informasi tersebut kemudian kami dalami bersama Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melalui kegiatan intelijen dan penyelidikan secara berkesinambungan,” kata Vicky dalam keterangannya.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke Kabupaten Nagan Raya yang diduga menjadi sumber pasokan ganja. Tim gabungan selanjutnya melakukan pengembangan penyelidikan hingga ke lokasi tersebut untuk memastikan informasi sekaligus mengungkap mata rantai distribusi narkotika.
“Penindakan di Nagan Raya bukan merupakan operasi yang berdiri sendiri. Ini merupakan rangkaian pengembangan penyelidikan dari wilayah kerja Bea Cukai Lhokseumawe terhadap jaringan yang diduga memasok ganja ke Lhokseumawe. Dalam penanganan kejahatan narkotika, pengembangan lintas wilayah seperti ini merupakan hal yang lazim dilakukan bersama aparat penegak hukum,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati HH berada di lokasi yang telah dipantau sebelumnya. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah tas yang disembunyikan di semak-semak berisi enam paket ganja kering dengan berat sekitar satu kilogram per paket.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga HH berperan sebagai kurir yang akan menyerahkan ganja kepada pihak lain. Keterangan tersangka, termasuk dugaan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut, masih terus didalami sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Vicky menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Peredaran narkotika tidak mengenal batas wilayah administrasi. Karena itu, penanganannya membutuhkan kolaborasi, pertukaran informasi, dan pengembangan bersama antarpenegak hukum. Bea Cukai sebagai community protector akan terus memperkuat sinergi tersebut untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” katanya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu aparat dalam mengidentifikasi pola distribusi dan melakukan pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas,” ujar Vicky.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Aparat juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut.[]












