Hukum

Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Menimbulkan Pro dan Kontra, Dominus Litis Perlu Penguatan Kewenangan

KETIKKABAR.com – Revisi Undang-Undang Kejaksaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi topik hangat yang menuai pro dan kontra di masyarakat.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah penerapan konsep Dominus Litis, yang memperluas kewenangan kejaksaan dalam pengendalian atau penguasaan perkara.

Menurut Dr. Muhammad Hatta, S.H., LL.M, seorang akademisi yang juga Lektor Kepala Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Aceh, dalam wawancaranya pada Minggu, 23 Februari 2025, Dominus Litis berasal dari bahasa Latin yang berarti “penguasa perkara” atau “pihak yang mengendalikan jalannya perkara.” Dalam sistem hukum pidana, istilah ini merujuk pada pihak yang memiliki kewenangan utama dalam menentukan apakah suatu perkara dapat dilanjutkan ke pengadilan atau tidak.

“Secara filosofis, konsep ini berakar pada prinsip ius puniendi, yakni hak negara untuk menghukum individu yang melanggar hukum. Dalam konteks ini, kejaksaan memiliki tanggung jawab sebagai perwujudan kekuasaan negara dalam penegakan hukum dengan mengontrol jalannya perkara untuk mencapai keadilan substantif (justitia substansialis).” ujar Muhammad Hatta.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa kewenangan pengendalian perkara tidak seharusnya hanya dimiliki oleh kejaksaan. Ada pembagian kewenangan secara proporsional antara kejaksaan dan lembaga penegak hukum lainnya, seperti kepolisian yang berfungsi sebagai penyelidik dan penyidik.

BACA JUGA:
Bupati Tulungagung Sandera Pejabat Pakai Surat Mundur Kosong demi Peras Rp5 Miliar

“Kewenangan jaksa sdh cukup banyak apalagi ditambah sebagai penyelidik dan penyidik. Sebaiknya jaksa dan penyidik Polri sebagai mitra sejajar dengan garis koordinasi yang terukur dan profesional. Namun, jika jaksa tetap dipaksakan menjadi penyelidik dan penyidik, maka cukup terhadap delik-delik tertentu dan delik khusus saja,” kata Muhammad Hatta.

Menurut Ahli Hukum Pidana itu, penambahan kewenagan jaksa sebagai penyelidik dan penyidik perkara-perkara umum dan menjadikan Polri sebagai pembantu/pelengkap dikhawatirkan akan terjadi gesekan antara lembaga penegak hukum. Dikhawatirkan akan terulang peristiwa Cicak Vs. Buaya versi terbaru antara institusi Polri dengan Kejaksaan RI.

Menurutnya, arah kebijakan hukum pidana dalam revisi undang-undang Kejaksaan dan KUHAP seharusnya memperkuat lembaga yang sudah ada dengan menambah kewenangannya tanpa mengkerdilkan kewenangan lembaga lainnya.

Ia juga menekankan Pemerintah harus memperkuat dan memperjelas  kewenangan kejaksaan dalam beberapa hal, seperti pelaksanaan keadilan restoratif (restorative justice), sistem peradilan pidana anak (SPPA), serta deferred prosecution agreement (DPA) dalam kasus kejahatan korporasi, penegasan akuntabilitas dan transparansi kinerja jaksa penuntut umum dan mekanisme komplain serta pengawasan dalam pelaksanaan upaya paksa oleh jaksa.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Komoditas Pangan di Pontianak

“Selain itu, perlu juga diperhatikan bahwa kejaksaan memiliki kewenangan besar yang sering tidak dimanfaatkan dengan baik, yaitu asas oportunitas, yang memungkinkan jaksa menghentikan perkara dengan membekukan perkara (deponeer). Sebenarnya, jaksa sudah memiliki kewenangan yang sangat besar dalam pengendalian perkara, tinggal diperlukan penguatan dan penegasan yang lebih spesifik dalam undang-undang,” tutup Dr. Muhammad Hatta, akademisi yang sedang menunggu SK Guru Besar-nya, itu.[]

TERKAIT LAINNYA