KETIKKABAR.com – Direktur Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid, menilai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada Jumat, 2 Januari 2026, akan mempermudah kriminalisasi terhadap warga yang mengkritik pemerintah.
Usman menyoroti keberadaan pasal-pasal pidana penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, serta instansi pemerintahan yang dianggap melonggarkan batasan dalam mempidanakan warga negara.
“Misalnya, KUHP pidana baru melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dalam konteks mengkritik pejabat seperti Presiden, pejabat negara lainnya, maupun juga instansi-instansi negara lainnya,” kata Usman Hamid dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Kamis, 1 Januari 2026.
Kewenangan Luas Kepolisian dalam KUHAP Baru
Mantan Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Pembunuhan Munir ini juga mengkritik revisi KUHAP yang memberikan kewenangan lebih luas kepada kepolisian.
Menurutnya, regulasi baru ini memungkinkan aparat melakukan tindakan hukum seperti penahanan dan penyitaan tanpa perlu perintah dari lembaga independen seperti pengadilan.
Kondisi ini, menurut Usman, memperparah ketidakadilan yang sudah dirasakan oleh sejumlah aktivis dan demonstran yang ditahan sejak aksi unjuk rasa Agustus 2025.
“Yang kedua, kita berada di tengah situasi bahwa tidak sedikit dari mereka yang berada di balik jeruji itu mengalami ketidakadilan,” ujar Usman.
Ia berkesimpulan bahwa sulitnya upaya penangguhan penahanan bagi para aktivis bukan sekadar masalah prosedur hukum di kepolisian.
“Melainkan kebijakan politik dari pemerintahan hari ini untuk meredam kritik, meredam suara-suara kritis,” ucapnya. Usman mengkhawatirkan KUHP dan KUHAP baru ini akan menjadi alat kontrol penguasa yang membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
Jerat Pidana bagi Demonstran tanpa Izin
Senada dengan Usman, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyoroti perubahan drastis dalam aturan penyampaian pendapat di muka umum. Isnur membandingkan KUHP lama dengan Pasal 256 dalam KUHP baru.
Isnur menjelaskan bahwa pada KUHP lama, Pasal 15 memberikan perlindungan berupa ancaman pidana bagi orang yang mengganggu jalannya aksi. Namun, dalam aturan baru, fokusnya justru berbalik menjadi ancaman bagi peserta aksi.
“Sedangkan kita lihat sekarang di KUHP (yang baru), justru di (pasal) 256 ini jelas setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (menggelar aksi) bisa dikena pidana,” tutur Isnur.
Menurut Isnur, pasal ini menciptakan norma baru yang mempidanakan warga yang berdemonstrasi tanpa pemberitahuan atau izin aparat. Ia meyakini pemberlakuan regulasi ini akan menyeret demokrasi Indonesia ke situasi yang semakin rumit.
Sebagai informasi, KUHP nasional yang disahkan pada 2022 resmi berlaku efektif mulai 2 Januari 2026, menggantikan hukum pidana warisan kolonial Belanda. Langkah ini diikuti dengan pemberlakuan KUHAP baru yang telah disahkan pada Desember 2025 lalu. []
Dituding Jadi Dalang Banjir Sumut, Kejagung Didesak Periksa Luhut Binsar Pandjaitan!


















