KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut dugaan penyalahgunaan keuangan negara terkait penambahan jumlah reses Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 2024 yang diduga melanggar aturan.
Hal ini disampaikan oleh Aliansi BEM NKRI saat menggelar aksi di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Senin, 24 Februari 2025.
Koordinator Lapangan, Kevin Simamora, menyatakan bahwa keputusan Pimpinan DPD untuk mengadakan dua kali reses dalam periode Oktober hingga Desember 2024 bertentangan dengan aturan yang ada.
Menurutnya, hal tersebut melanggar tiga undang-undang, yakni UU MD3, UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta UU Perbendaharaan Negara.
“Tetapi yang terjadi di DPD pada tahun 2024 ini justru anomali. Mereka melaksanakan dua kali reses dalam periode yang sama, sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya. Ini jelas bukan kesalahan teknis, tetapi ada unsur kesengajaan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Kevin. seperti di kutip rmol pada Senin (24/2).
Kevin mengungkapkan, sejak 2019, DPR hanya melaksanakan satu kali reses pada periode tersebut, sementara DPD pada 2024 justru melaksanakan dua kali reses, yang dianggap anomali dan berpotensi merugikan negara. Aliansi BEM NKRI telah menyerahkan bukti terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut kepada KPK.
Aliansi BEM NKRI mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut, mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, dan memastikan dana reses tambahan yang telah dicairkan bisa dikembalikan kepada negara.
Mereka juga meminta KPK untuk lebih aktif dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara, khususnya di lembaga legislatif.
“Kami ingin memastikan bahwa KPK tidak hanya diam menghadapi skandal seperti ini. Jangan sampai uang rakyat terus dikorupsi tanpa ada tindakan hukum yang nyata,” pungkasnya.[]