Politik

Respons Usulan KPK, Demokrat: Pembatasan Jabatan Ketum Parpol Adalah Kedaulatan Internal Partai

KETIKKABAR.com – Partai Demokrat menegaskan bahwa usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal dua periode sepenuhnya merupakan ranah kedaulatan internal partai.

Demokrat menilai setiap parpol telah memiliki mekanisme organisasi sendiri yang diatur dalam konstitusi partai.

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, menyatakan bahwa sirkulasi kepemimpinan dalam tubuh partai merupakan bagian dari otonomi rumah tangga partai yang dijamin oleh undang-undang.

Menurutnya, periodisasi kepemimpinan harus dikembalikan kepada kehendak para kader dan konstituen.

“Terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik, kami berpandangan bahwa hal tersebut merupakan wilayah kedaulatan internal partai politik masing-masing,” kata Kamhar kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

BACA JUGA:
Jaga Marwah Diplomasi, Presiden Prabowo Ambil Alih Peran Lobi Menteri Bahlil

Kamhar menjelaskan bahwa landasan hukum partai politik di Indonesia memberikan fleksibilitas bagi organisasi untuk menentukan arah kepemimpinannya sendiri. Hal ini, menurutnya, telah sesuai dengan prinsip demokrasi yang dianut dalam UU Partai Politik.

“Konstitusi kita dan UU Partai Politik memberikan ruang bagi partai untuk mengatur rumah tangganya sendiri, termasuk mengenai periodisasi kepemimpinan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kamhar menyarankan agar KPK tetap fokus pada fungsi utamanya dalam memperkuat sistem integritas partai politik.

Ia berpendapat, langkah pencegahan korupsi di lingkungan parpol lebih efektif dilakukan melalui pengawasan transparansi keuangan dan proses kaderisasi yang berkualitas.

“Yang perlu didorong adalah transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan partai, serta bagaimana proses kaderisasi berjalan dengan baik untuk menghasilkan pemimpin yang berintegritas,” tambah Kamhar.

Sebelumnya, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo melontarkan usulan pembatasan dua periode untuk jabatan ketua umum parpol berdasarkan hasil kajian Kedeputian Pencegahan.

BACA JUGA:
Dinilai Berlebihan, Ultah Seskab Teddy Dianggap Tak Cerminkan Kondisi Rakyat

KPK memandang tanpa adanya limitasi, terdapat potensi besar bagi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, penguatan praktik oligarki, serta terhambatnya iklim demokrasi yang sehat dan transparan di tingkat nasional. []

TERKAIT LAINNYA