Hukum

Miris! 3 Warga Cianjur Meninggal Setelah Mengonsumsi Miras Oplosan

KETIKKABAR.com – Polisi menyelidiki kasus tewasnya 3 warga Desa Kademangan, Cianjur, setelah mengonsumsi minuman keras alkohol, pada Sabtu (8/2/2025).

Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama mengatakan, ada sembilan orang yang menggelar pesta miras dengan alkohol murni yang dicampur minuman lain, lalu keracunan.

“Mereka menggelar pesta miras oplosan dengan alkohol murni 96 persen yang dipesan salah seorang korban, pada Kamis dan Jumat malam, setelah pulang ke rumah sejumlah pemuda mengalami keracunan, sehingga dilarikan ke rumah sakit pada Sabtu dini hari,” kata Septian dalam keterangannya.

Dalam kasus tersebut, 2 orang meninggal setelah dirawat di rumah sakit, 1 orang meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit, dan 6 orang lainnya menjalani perawatan di RSUD Cianjur.

Polisi pun sudah mengamankan barang bukti satu jerigen alkohol murni sisa yang dipakai untuk pesta miras oplosan.

BACA JUGA:  IPW Kritik Kejagung karena Tidak Menahan Tersangka Febrie Adriansyah

“Alkohol murni diracik korban untuk pesta miras bersama delapan orang lainnya, alkohol dipesan secara online itu, biasanya dipakai dalam penanganan medis membersihkan luka luar, disinfektan dan pembersih tapi dicampur untuk mabuk-mabuk-kan,” ujarnya.

Septian menambahkan, pihaknya akan mendalami kasus tersebut dengan melakukan patroli ke sejumlah wilayah guna menekan terjadinya hal serupa termasuk melakukan razia hingga ke pelosok guna memberantas peredaran miras, narkoba, dan obat terlarang di Cianjur.

“Kami mengimbau warga ikut serta membantu petugas dengan cara melapor ketika mendapat peredaran narkoba, obat terlarang dan miras di lingkungan tempat tinggal-nya untuk dilakukan tindakan oleh petugas,” ujarnya.[]

TERKAIT LAINNYA