Hukum

Nusron Wahid Dua Kali Tak Hadiri Panggilan KPK, Aktivis: Jangan Gertak Sambal!

KETIKKABAR.com, Jakarta – Aktivis Forum Sipil Bersuara (FORSIBER), Hamdi Putra, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan jemput paksa terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada 7 dan 15 Oktober 2026 dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, jika persyaratan hukum untuk tindakan tersebut terpenuhi.

Hamdi menilai, ketidakhadiran Nusron dalam dua agenda pemeriksaan tersebut harus ditindaklanjuti dengan keputusan penyidik yang jelas.

Menurutnya, KPK perlu memastikan pemeriksaan berjalan menggunakan kewenangan yang tersedia dan sesuai prosedur hukum.

“KPK tidak boleh membiarkan ketegasannya berhenti sebagai pernyataan. Perkara ini menjadi ujian apakah kewajiban memenuhi panggilan penyidik dapat ditegakkan terhadap seorang menteri aktif,” kata Hamdi, dikutip Jumat, 16 Oktober 2026.

Nusron sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada 7 Oktober 2026 dengan alasan agenda internal kementerian. Ketika pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 15 Oktober 2026, ia kembali tidak hadir.

BACA JUGA:  Artis RO Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis

Menurut Hamdi, jabatan Nusron sebagai menteri tidak boleh menghalangi proses penegakan hukum apabila persyaratan untuk melakukan jemput paksa telah terpenuhi.

“Apabila syarat jemput paksa telah terpenuhi, jabatan Nusron sebagai menteri tidak boleh menjadi alasan untuk menahan langkah penegakan hukum,” kata Hamdi.

Ia menjelaskan, jemput paksa merupakan tindakan menghadirkan seseorang untuk kepentingan pemeriksaan. Tindakan tersebut tidak serta-merta menetapkan seseorang bersalah ataupun mengubah statusnya menjadi tersangka.

Empat Tersangka Disebut Orang Kepercayaan Nusron

Hamdi menilai pemeriksaan terhadap Nusron penting karena KPK menyebut empat dari delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN diduga merupakan orang kepercayaannya.

Keempat orang tersebut adalah Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Menurut Hamdi, informasi tersebut belum membuktikan keterlibatan pidana Nusron. Namun, ia menilai keterangan Nusron diperlukan untuk mendalami akses dan aktivitas keempat orang tersebut dalam urusan kementerian.

BACA JUGA:  Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Pria di Banda Aceh Diamankan Polisi

Perkara ini bermula dari dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor. Penyidikan kemudian berkembang pada pendalaman dugaan penerimaan terkait pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan.

Dalam rangkaian perkara tersebut, KPK mengamankan uang sekitar Rp106,3 miliar. Hamdi menilai asal-usul, tujuan, dan pihak yang menerima uang itu harus dibuktikan secara cermat, termasuk dengan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung.

Ia menegaskan, Nusron perlu memberikan penjelasan dalam kapasitasnya sebagai saksi, sementara KPK berkewajiban memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Jangan sampai panggilan KPK kehilangan wibawa di hadapan seorang menteri, sementara ketegasan yang diumumkan hanya gertak sambal,” kata Hamdi. [*]

TERKAIT LAINNYA