KETIKKABAR.com, Banda Aceh — Anggota DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil, membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Nusantara Padang Aceh di Aula STAI Nusantara, Banda Aceh, Jumat, 16 Oktober 2026.
Kegiatan yang berlangsung hingga 18 Oktober itu diikuti 76 peserta untuk memperkuat pemahaman hukum dan memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat, terutama kelompok kurang mampu.
Peserta diklat berasal dari berbagai kabupaten dan kota di Aceh. Mereka terdiri atas dosen, kepala sekolah, praktisi hukum, masyarakat sipil, dan mahasiswa.
Dalam sambutannya, Nasir Djamil menegaskan bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak setiap warga negara tanpa memandang status sosial maupun latar belakang ekonomi.
Menurutnya, paralegal memiliki peran strategis untuk membantu masyarakat memahami hak-hak hukum sekaligus menjembatani mereka dengan advokat dan lembaga bantuan hukum.
“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Hukum harus menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat, bukan sekadar alat untuk melayani kepentingan tertentu,” tutur Nasir Djamil.
Nasir mengapresiasi konsistensi YARA dalam menyelenggarakan pendidikan paralegal sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Ia berharap gerakan paralegal semakin berkembang melalui dukungan seluruh jajaran YARA di kabupaten dan kota.
Selain akses bantuan hukum, Nasir menyoroti pentingnya reforma agraria untuk mengatasi ketimpangan penguasaan lahan yang berpotensi memicu konflik antara masyarakat, petani, dan korporasi.
Ia juga mendorong peningkatan pemahaman masyarakat mengenai penyelesaian sengketa melalui mekanisme adat sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Nasir, perjuangan menegakkan keadilan tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab membangun masa depan Aceh. Tantangan kemiskinan dan pembangunan perlu dijawab melalui kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat, kesejahteraan, dan keadilan sosial.
Ia meminta para peserta memanfaatkan pelatihan tersebut untuk memperkuat kapasitas diri dan menerapkan pengetahuan hukum dalam membantu masyarakat pencari keadilan.
Nasir menegaskan, paralegal bukan pengganti advokat, melainkan mitra strategis dalam edukasi hukum dan pendampingan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Paralegal harus menjadi penyambung aspirasi masyarakat pencari keadilan. Pengetahuan yang diperoleh jangan berhenti di ruang pelatihan, tetapi harus diwujudkan dalam pengabdian nyata kepada masyarakat,” ujarnya.
STAI Nusantara Dorong Peningkatan Kompetensi Peserta
Pimpinan STAI Nusantara Padang Aceh, Dr. Tgk. Jamaluddin Thaib, S.Pd.I., M.A., menyampaikan apresiasi kepada YARA atas kerja sama dalam penyelenggaraan diklat tersebut.
Menurutnya, pendidikan paralegal merupakan langkah positif untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa dan masyarakat sekaligus memperluas wawasan tentang hukum.
Ia mengatakan mahasiswa tidak cukup hanya mengandalkan ijazah akademik, tetapi juga perlu memiliki keterampilan tambahan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
STAI Nusantara, kata dia, berkomitmen mengembangkan pendidikan yang mampu melahirkan generasi berilmu, berintegritas, dan berdaya saing. Kerja sama dengan YARA diharapkan berlanjut sebagai bagian dari penguatan sumber daya manusia dan peningkatan kesadaran hukum di Aceh.
Pembukaan diklat tersebut turut dihadiri Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Nasir Nurdin, Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) M. Nasir, serta sejumlah kepala perwakilan YARA kabupaten dan kota diantaranya Kepala Perwakilan YARA Simeulue Ugek Farlian, Kepala Perwakilan YARA Banda Aceh Koko Hariyatna atau Dato’ H. Embong, Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar M. Nur, Kepala Perwakilan YARA Bener Meriah Muhammad Dahlan, dan Kepala Perwakilan YARA Bireuen M. Zubir. Kegiatan itu juga dihadiri unsur masyarakat sipil dan kalangan akademisi.
Melalui pelatihan tersebut, YARA berharap lahir paralegal yang berintegritas, memahami dasar-dasar hukum, dan memiliki kepedulian sosial untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat. [*]











