KETIKKABAR.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, dengan salah satu pihak yang diamankan adalah Sekretaris Utama BNPB, Rustian. Dalam operasi itu, penyidik turut menyita uang tunai sekitar Rp 1,4 miliar dan logam mulia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihak-pihak yang diamankan berasal dari sejumlah unsur, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pihak swasta. Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
“Di mana dalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, PPK, dan juga pihak-pihak lain termasuk dari unsur swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Budi menjelaskan, uang tunai yang disita dalam operasi tersebut mencapai sekitar Rp 1,4 miliar berdasarkan penghitungan awal penyidik.
Selain uang, KPK juga mengamankan logam mulia yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
“Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar,” ujarnya.
Menurut Budi, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
Namun, KPK belum mengungkap secara terperinci identitas seluruh pihak yang diamankan maupun konstruksi perkara yang sedang diselidiki.
“Untuk detail siapa saja, nanti kami akan sampaikan lebih lanjut yang pasti terhadap 14 orang ini saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih,” ucap dia.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya OTT di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Saat itu, Setyo menyatakan sejumlah pihak telah diamankan untuk dimintai keterangan, tetapi belum mengungkap identitas mereka maupun perkara yang tengah diusut.
BNPB Tegaskan Tidak Akan Intervensi Proses Hukum
Menanggapi OTT tersebut, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton S.P Panjaitan, menegaskan lembaganya tidak akan mengintervensi penyelidikan maupun penyidikan.
“BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” kata Berton melalui keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026).
Berton mengatakan BNPB akan bersikap kooperatif dengan memberikan dukungan data dan informasi yang diperlukan penyidik.
Ia juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati selama proses hukum berlangsung.
“BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Berton.
Sebagai bagian dari pengawasan internal, pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan mengamankan dokumen yang diperlukan.
BNPB juga meminta seluruh jajarannya tetap menjalankan tugas penanggulangan bencana dan kegiatan kemanusiaan seperti biasa, tanpa terpengaruh oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
“BNPB meminta masyarakat dan media untuk menunggu hasil resmi dari APH dan tidak berspekulasi. BNPB menegaskan komitmen untuk memperkuat tata kelola, integritas, dan penguatan pengawasan internal,” tuturnya.
KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Penangkapan 14 orang tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan awal KPK untuk mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
Penyidik masih memeriksa para pihak yang diamankan serta mendalami barang bukti yang disita dalam operasi tersebut.
Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi KPK untuk menentukan perkembangan penanganan perkara dan status hukum pihak-pihak yang terlibat.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, KPK belum merinci proyek pengadaan yang menjadi objek perkara, peran masing-masing pihak, maupun status hukum akhir para pihak yang diamankan. []











