Hukum

Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Pria di Banda Aceh Diamankan Polisi

KETIKKABAR.com — Polisi mengamankan seorang pria berinisial AD, 43 tahun, setelah diduga menanam dan merawat tanaman ganja di pekarangan rumah warga di Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Selasa, 13 Oktober 2026.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 21 tanaman yang diduga ganja, terdiri atas 16 tanaman dalam polybag dan lima batang yang ditanam langsung di tanah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan pemilik rumah, Edi Mareansyah, 52 tahun, terhadap tanaman yang tumbuh di halaman rumahnya di Lorong Cut Nyak Dhien, Dusun Lampuuk Jaya.

AD, yang merupakan warga Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, diduga telah menanam tanaman tersebut sejak Agustus 2026 tanpa sepengetahuan pemilik rumah.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri menjelaskan, pemilik rumah awalnya tidak mengetahui jenis tanaman yang ditanam dan dirawat AD di pekarangannya.

BACA JUGA:  Ombudsman Ungkap 4 Napi Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong: Ada Indra Kenz hingga Jimmy Masrin

Setelah tanaman tumbuh semakin besar, Edi mulai mengenali dan mencurigai tanaman tersebut sebagai ganja. Ia kemudian menghubungi perangkat gampong setempat untuk melaporkan temuannya dan meminta tindak lanjut.

“Awalnya pemilik rumah tidak mengetahui tanaman yang ditanam oleh terduga pelaku. Setelah tanaman tumbuh besar dan diketahui diduga merupakan tanaman ganja, pemilik rumah langsung menghubungi perangkat gampong,” jelas Jufri.

AD Diamankan Saat Menyiram Tanaman

Menindaklanjuti laporan tersebut, perangkat gampong mendatangi lokasi sekitar pukul 14.00 WIB. Setibanya di pekarangan rumah Edi, mereka mendapati AD sedang menyiram tanaman yang diduga ganja.

AD kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Lueng Bata sekitar pukul 15.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Jufri, barang bukti yang ditemukan terdiri atas 16 polybag yang masing-masing berisi tanaman yang diduga ganja serta lima batang tanaman sejenis yang ditanam langsung di tanah pekarangan rumah warga. Dengan demikian, total tanaman yang diamankan mencapai 21 batang.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan sejumlah tindakan, antara lain mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, serta mengumpulkan keterangan untuk kepentingan penyelidikan.

BACA JUGA:  Sengketa Ijazah Gibran di MK, Eks Hakim Konstitusi Patrialis Akbar Soroti Legal Standing Pemohon

Terancam Pasal 111 UU Narkotika

Atas dugaan perbuatannya, AD dipersangkakan melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, AD bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Lueng Bata untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan mengenai aktivitas penanaman tanaman yang diduga ganja di pekarangan rumah warga.

Status AD dalam perkara ini masih sebagai terduga pelaku. Dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []

TERKAIT LAINNYA