KETIKKABAR.com — Sembilan hakim konstitusi diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran prinsip independensi dalam memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Aduan tersebut berkaitan dengan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan diajukan pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Laporan itu diajukan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung, dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026.
Dalam aduannya, pengadu menilai sembilan hakim konstitusi selaku Terduga Pelanggar telah menggunakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mempertunjukkan ijazah Gibran kepada Denny Indrayana, salah satu pemohon perkara PHPU tersebut.
Perkara yang dipersoalkan tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Mahkamah Konstitusi telah memeriksa perkara itu melalui sejumlah agenda persidangan sebelum membacakan putusan pada 6 Oktober 2026.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan laporan MKMK pada Rabu, 7 Oktober 2026, kuasa hukum pengadu, Saddan Sitorus, menyampaikan sejumlah dalil mengenai dugaan pelanggaran prinsip independensi oleh para hakim konstitusi.
“Sejak awal, salah satu Pemohon Denny Indrayana (Pemohon III) pernah mengeluarkan sayembara terkait untuk mempertunjukkan ijazah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan iming-iming dan atau imbalan sejumlah uang, sehingga patut diduga Terduga Pelanggar dalam memeriksa dan mengadili perkara ini mendapatkan iming-iming dan/atau imbalan dari Denny Indrayana (Pemohon III) dengan menggunakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mempertunjukkan ijazah Wakil Presiden Gibran Raka Bumingraka kepada Denny Indrayana (Pemohon III),” ujar Saddan dalam persidangan.
Pengadu juga menilai hakim konstitusi semestinya tetap independen dari tekanan masyarakat, media massa, maupun para pihak yang berperkara.
Menurut mereka, isu mengenai ijazah Gibran telah menjadi perhatian publik, media, dan politik sehingga diduga dapat memunculkan tekanan terhadap proses persidangan.
Mereka turut mempersoalkan tahapan pemeriksaan perkara PHPU tersebut. Pengadu menilai keputusan hakim melanjutkan perkara ke agenda pembuktian terhadap Pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu diduga dipengaruhi tekanan publik, media, hingga politik.
“Bahwa berdasarkan poin-poin di atas, Pengadu menilai bahwa Terduga Pelanggar telah melanggar prinsip indenpendensi karena dalam dugaan kami adanya tekanan publik, media, hingga politik serta adanya dugaan iming-iming berupa uang yang dilakukan salah satu Pemohon yaitu Denny Indrayana,” kata dia.
Dalam laporannya, pengadu meminta MKMK membentuk Tim Pakar Independen bersama MKMK untuk memeriksa aduan tersebut.
Pemeriksaan diminta dilakukan secara objektif dan netral berdasarkan ketentuan kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Pengadu juga meminta pemeriksaan terhadap perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dihentikan sementara hingga proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik selesai.
Mereka meminta sanksi pemberhentian tetap apabila para hakim terbukti melakukan pelanggaran etik serta pembatalan keputusan atau penetapan yang telah dibuat dalam perkara tersebut.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana. Salah satu pokok persoalan dalam perkara tersebut adalah keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau gelar dari luar negeri yang menjadi dasar untuk menentukan dirinya telah menyelesaikan pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat.
Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
Dengan demikian, putusan tersebut tidak menyatakan para pemohon menang dalam pokok perkara. Sementara itu, dugaan pelanggaran etik terhadap sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan ke MKMK masih harus melalui proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku. []










