KETIKKABAR.com — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi memberhentikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemecatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi Ombudsman RI yang menemukan adanya fasilitas mewah di dalam hunian lapas.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Rudi Setiawan menyatakan, pihaknya tidak hanya memeriksa pejabat baru, melainkan juga menyeret mantan Kalapas Cibinong Usman Madjid dalam pemeriksaan hingga berujung penjatuhan sanksi tegas.
“Iya kalapas lama dan kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” ujar Rudi Setiawan saat dikonfirmasi ulang seusai konferensi pers di Kantor Imipas, Senin.
Berdasarkan hasil investigasi, Kemenimipas menemukan sejumlah pelanggaran, meliputi penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pengelolaan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran prosedur operasional standar (SOP). Total terdapat 17 pegawai yang terbukti melanggar dan dijatuhi hukuman disiplin.
Rincian sanksi tersebut mencakup 1 orang pegawai diberhentikan dari ASN termasuk Wisnu, 5 pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat, serta 11 pegawai lainnya menerima hukuman disiplin sedang.
Seluruh penjatuhan sanksi ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Imigrasi Nomor 9.PT.01.01 Tahun 2025.[]










