KETIKKABAR.com — Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Keputusan mundur ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban moral menyusul dinamika dan permasalahan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas, Akbar Hadi, membenarkan bahwa surat pengunduran diri tersebut telah disampaikan kepada pimpinan tertinggi kementerian pada Kamis, 1 Oktober 2026.
“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ujar Akbar dalam keterangan resminya, Kamis (1/10/2026).
Pelayanan Pemasyarakatan Dipastikan Tetap Berjalan
Menanggapi mundurnya Dirjenpas Mashudi di tengah sorotan publik terhadap insiden Lapas Cibinong, Kemenimipas memastikan bahwa proses administratif dan transisi kepemimpinan ini tidak akan melumpuhkan roda organisasi.
Seluruh lini operasional di bidang pemasyarakatan dipastikan tetap berjalan normal untuk menjamin kualitas pelayanan publik.
“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” tegas Akbar.
Kemenimipas berkomitmen menjadikan peristiwa ini sebagai momentum perbaikan sistem pengawasan internal, sementara aspek pelayanan masyarakat dan pengamanan fasilitas pemasyarakatan tetap diletakkan sebagai prioritas utama selama proses penataan organisasi berlangsung.[]










