KETIKKABAR.com — Proses hukum yang membelit mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus menunjukkan eskalasi signifikan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara terbuka mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup kuat terkait dugaan tindak pidana asal berupa pemerasan, termasuk penyitaan sejumlah uang tunai yang disinyalir berkaitan erat dengan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tim penyidik meyakini seluruh instrumen pembuktian telah terpenuhi untuk mengusut tuntas dugaan pemerasan yang menyeret pejabat tinggi korps adhyaksa tersebut.
“Kami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini,” ujar Anang dalam konferensi pers, Kamis (10/9/2026).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Tim 9 yang dibentuk khusus untuk mengusut kasus ini juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga merupakan hasil dari praktik pemerasan.
“Ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9,” kata Anang.
Temuan ini mempertegas bahwa konstruksi hukum perkara Febrie tidak hanya berfokus pada sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tetapi juga membongkar tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi hulu aliran dana mencurigakan tersebut.
Kejagung memastikan seluruh berkas perkara akan segera dilimpahkan ke meja hijau agar dapat diuji secara transparan dan akuntabel di hadapan majelis hakim.
“Indikasi pemerasan ada. Bagaimana nantinya itu, nanti sebentar lagi perkara ini akan tuntas dan akan segera dilimpah ke pengadilan,” ujar Anang.
Ia menambahkan, pihak penyidik sengaja tidak membeberkan secara detail seluruh materi pokok perkara ke ruang publik demi menjaga keabsahan proses hukum jelang persidangan.
“Karena ini sudah menyangkut materi pokok perkara, tinggal nanti rekan-rekan lihat di pengadilan seperti apa,” imbuhnya.
Kasus ini bermula dari penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU oleh Kejagung, yang turut didasari oleh temuan fantastis berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah kediaman di kawasan Sentul.
Penelusuran aliran dana tersebut kemudian melebar hingga menyeret sejumlah tersangka baru dari kalangan swasta, yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR).
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menjelaskan bahwa pusaran TPPU ini diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan aktivitas Febrie selama mengemban jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan.
Di sisi lain, upaya perlawanan hukum telah ditempuh oleh pihak Febrie Adriansyah melalui pengajuan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kendati demikian, seluruh permohonan tersebut secara resmi telah ditolak oleh hakim tunggal.
Dengan klaim Kejagung atas kepemilikan alat bukti dan penyitaan uang hasil pemerasan, babak baru kini beralih ke arena peradilan.
Publik menanti pembuktian materiil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menguji validitas dakwaan, aliran dana, serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal hukum yang menjerat mantan petinggi penegak hukum tersebut.[]










