Hukum

KPK Tunggu Konfirmasi Stafsus Menhut Andi Saiful Haq Usai Mangkir Pemeriksaan Korupsi Kuansing

KETIKKABAR.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu konfirmasi dari Staf Khusus Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, yakni Andi Saiful Haq, yang tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat, 21 Agustus 2026 lalu.

Andi sedianya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kehadiran saksi sangat krusial untuk membantu penyidik mengungkap perkara secara tuntas.

“Penyidik masih menunggu konfirmasinya. Karena pada prinsipnya keterangan setiap saksi adalah untuk membantu proses penyidikan dalam pengungkapan suatu perkara,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026.

Mengingat ketidakhadiran tersebut, pihak penyidik lembaga antirasuah akan segera berkoordinasi guna menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Andi.

BACA JUGA:  Kasus Sopir Alphard Pukul Motor Ojek di Bintaro Berakhir D

“Saksi dimaksud tidak hadir, penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan ulangnya,” ujar Budi.

Pemeriksaan ini dijadwalkan untuk mendalami sejumlah agenda penting, termasuk rangkaian pertemuan antara Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli Antoni.

Selain itu, penyidik juga mendalami proses pengembalian uang yang sebelumnya diduga diberikan oleh Suhardiman kepada pihak Menhut.

Sebelumnya, KPK mendapati adanya dugaan aliran dana sebesar 14.000 dolar Singapura dari Suhardiman kepada Sekjen PSI tersebut, yang kemudian dikembalikan kepada pihak Pemkab Kuansing.

Dalam penelusurannya, penyidik menemukan adanya selisih nominal antara uang yang diberikan dan yang dikembalikan, sehingga keterangan saksi dinilai sangat dibutuhkan untuk memperjelas duduk perkara.[]

TERKAIT LAINNYA