Hukum

Hakim Tolak Permohonan Tahanan Rumah Eks Menag Gus Yaqut

KETIKKABAR.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak permohonan penangguhan penahanan menjadi tahanan rumah yang diajukan oleh mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Putusan tersebut disampaikan hakim usai sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Sebelumnya, tim kuasa hukum mengajukan permohonan tersebut dengan alasan kondisi kesehatan kliennya yang memerlukan perawatan medis khusus, disertai rujukan dari klinik Rutan KPK agar Gus Yaqut segera dirujuk ke poli bedah.

Namun, majelis hakim menilai penanganan kesehatan terdakwa masih dapat ditangani langsung oleh fasilitas medis di rutan.

“Saya rasa berkenaan dengan hal tersebut, kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut karena berkaitan dengan kebutuhannya hanya dua hal tersebut. Seperti itu. Tapi sekiranya Saudara mengalami darurat medis yang harus segera dilarikan ke rumah sakit, silakan untuk berkonsultasi dengan dokter yang ada di KPK,” ujar hakim.

BACA JUGA:  Polda Aceh Pecat Oknum Polisi Terlibat Narkotika di Bireuen, Dijatuhi Sanksi Demosi 10 Tahun

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Gus Yaqut menegaskan bahwa kondisi kesehatan kliennya sudah berada pada tahap rentan dan menunjukkan indikasi infeksi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

“Dalam kondisi saat ini memang sudah terindikasi infeksi kembali Yang Mulia, mengingat memang situasi kesehatan terdakwa membutuhkan kondisi penanganan khusus Yang Mulia, sehingga memang rentan untuk infeksi dan per hari ini memang sudah terjadi,” ujar pengacara Gus Yaqut.

Meskipun demikian, hakim menyatakan permohonan tahanan rumah dapat diajukan kembali dengan syarat melampirkan diagnosis medis resmi dari dokter rutan apabila kondisi darurat tidak dapat ditangani secara mandiri di fasilitas tahanan.

“Kalau seandainya memang dari dokter di rutan memang tidak bisa mengatasi, silakan nanti diajukan untuk izin berobat terlebih dahulu sehingga kami bisa mengetahui bagaimana kemudian kondisi terdakwa,” lanjut hakim.

BACA JUGA:  Praperadilan Eks Jampidsus Febri Ardiansyah Berpotensi Ditolak

Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa dijadwalkan akan kembali digelar pada Jumat (21/8/2026).

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Gus Yaqut melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Ia didakwa bersama sejumlah pihak—yakni mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adham—karena diduga mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di luar ketentuan reguler.

Gus Yaqut juga didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp4.832.971.500.

Menanggapi dakwaan tersebut, pihak Gus Yaqut secara tegas telah membantah penerimaan aliran dana serta mempersoalkan dasar penghitungan kerugian negara, dengan dalih bahwa kebijakan pembagian kuota 50:50 diambil berdasarkan pertimbangan teknis pelayanan jemaah.[]

TERKAIT LAINNYA