KETIKKABAR.com — Gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febri Ardiansyah, selaku tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dinilai berpotensi besar untuk ditolak oleh pengadilan.
Pengamat hukum dan politik, Muhammad Gumarang, menyoroti materi petitum dalam gugatan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL yang memuat permintaan agar barang-barang milik pemohon dan keluarganya yang disita dapat dikembalikan dalam keadaan utuh. Menurutnya, poin tersebut secara tidak langsung menunjukkan adanya pengakuan yuridis terkait kepemilikan aset.
“Artinya, secara hukum justru ada pengakuan bahwa uang tunai Rp67,2 miliar, Rp476 miliar dan emas 74 kilogram yang disita tersebut berkaitan dengan pemohon dan keluarganya,” kata Gumarang kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Lebih lanjut, Gumarang menjelaskan bahwa ketika kepemilikan aset telah diakui, substansi persoalan bergeser pada pembuktian legalitas perolehan harta tersebut—apakah didapatkan secara sah atau justru tergolong sebagai proceeds of crime (hasil kejahatan) sebagaimana disangkakan oleh penyidik.
Febri sendiri diketahui dijerat oleh Kejaksaan Agung menggunakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor, jo Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP baru, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri.
“Kalau yang dipersoalkan adalah kepemilikan dan sumber uang serta emas tersebut, itu bukan ranah praperadilan. Itu harus dibuktikan dalam persidangan pokok perkara, karena di situlah akan diuji apakah barang tersebut diperoleh secara sah atau merupakan hasil kejahatan,” ujar dia.
Ia mengingatkan, ruang lingkup praperadilan seharusnya sebatas menguji aspek formil dan prosedural dari tindakan penegak hukum, bukan melangkah jauh hingga menilai pokok perkara.
“Kalau hakim praperadilan sampai menentukan siapa pemilik sebenarnya atau memutus bahwa uang dan emas itu hasil kejahatan atau bukan, berarti sudah masuk ke pokok perkara. Praperadilan seharusnya menguji aspek formil dan prosedural tindakan penyidik, bukan mengambil alih kewenangan majelis hakim dalam persidangan pokok perkara,” tegasnya.
Dalam perkara tindak pidana pencucian uang, Gumarang mengingatkan adanya instrumen pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan UU TPPU. Oleh karena itu, beban pembuktian asal-usul aset berada di tangan tersangka untuk memvalidasi keabsahan perolehannya.
“Jadi tersangka tidak cukup hanya mengatakan barang itu miliknya. Harus dibuktikan sumbernya, bagaimana memperolehnya dan bahwa aset tersebut bukan hasil tindak pidana,” tutur Gumarang.
Ia menambahkan, karakteristik TPPU sebagai independent crime memungkinkan aparat penegak hukum melakukan penelusuran, penyitaan, hingga pembuktian aset tanpa harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari tindak pidana asalnya (predicate crime).
Diketahui, Febri melayangkan dua gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama (Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL) yang menguji sah atau tidaknya penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka dijadwalkan disidangkan pada 18 Agustus 2026.
Sementara gugatan kedua (Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL) yang mempersoalkan penahanan dan status hukum dijadwalkan pada 19 Agustus 2026.[]









