Hukum

UGM Tegaskan Posisi Terkait Polemik Ijazah Jokowi: Ranah Akademik Berbeda dengan Tuduhan Pemalsuan

KETIKKABAR.com — Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan sikapnya untuk tidak lagi terseret dalam pusaran perdebatan publik mengenai keaslian fisik ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Pihak kampus menilai polemik terkait dokumen asli atau palsu tidak sepatutnya dicampuradukkan dengan kewenangan institusi pendidikan tinggi.

Rektor UGM, Prof. dr. Ova Emilia, menjelaskan bahwa institusinya memiliki otoritas penuh untuk memberikan penjelasan terkait rekam jejak akademik seseorang, namun kampus tidak berada dalam posisi untuk menjawab tuduhan atau sengketa mengenai keaslian fisik dokumen ijazah.

“Jadi saya kira mesti kita bagi lah. Kita bagi bahwa jangan merancukkan gitu ya antara pertanyaan tadi tentang asli atau palsu kepada institusi pendidikan,” ujar Ova, dikutip Senin (10/8/2026).

UGM berupaya menarik garis batas yang tegas antara fakta akademik dan dugaan pemalsuan dokumen.

BACA JUGA:  Polda Aceh Pecat Oknum Polisi Terlibat Narkotika di Bireuen, Dijatuhi Sanksi Demosi 10 Tahun

Di satu sisi, kampus memegang rekam jejak administratif yang sah dan lengkap, membuktikan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa, menjalani proses perkuliahan, hingga diwisuda pada tahun 1985.

“Sedangkan bagi kami di institusi pendidikan, kami mempunyai bukti… dokumen yang tadi sudah disampaikan oleh bapak dekan tentang otentisitas kebenaran dari pihak terkait adalah masuk sebagai mahasiswa, berproses, dan kemudian juga mendapatkan ijazahnya pada saat wisuda di tahun 1985,” kata Ova.

Kendati demikian, pihak kampus menegaskan tidak memiliki kewajiban untuk meladeni tuduhan ijazah palsu yang terus bergulir di ruang publik.

Pihak-pihak yang meragukan keabsahan dokumen tersebut diminta untuk membawa dan membuktikan argumennya melalui mekanisme hukum yang berlaku, alih-alih terus mempertanyakannya kepada institusi pendidikan.

BACA JUGA:  Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Polemik ijazah ini sebelumnya juga disoroti oleh Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Menkopolhukam RI, Mahfud MD. Ia menilai bahwa pembuktian keaslian dokumen menjadi kunci utama di pengadilan, mengingat polemik tersebut kini bergulir ke ranah hukum setelah adanya langkah pelaporan yang dilayangkan oleh Jokowi terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).

Menurut Mahfud, proses peradilan perlu membedah dan memastikan validitas dokumen fisik tersebut secara terbuka.

“Ini kan ijazah, ayok buktikan dulu dong ijazahnya,” ujar Mahfud MD.[]

TERKAIT LAINNYA