Hukum

KPK Ungkap Aliran Dana Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka lembaran baru yang mengejutkan terkait pusaran kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Lembaga antirasuah mengonfirmasi adanya temuan indikasi aliran dana masuk yang kerap diterima oleh Staf Administrasi KPK berstatus oknum anggota Brimob, Iptu Setya Budi Dias (DIS), dari ayah kandungnya sendiri, Lilik Budi Suprianto (LBS), di mana keduanya kini telah resmi berstatus sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa aliran uang haram tersebut berhasil dibongkar berkat pendalaman hasil pemeriksaan intensif serta analisis terhadap sejumlah barang bukti elektronik (BBE) yang berhasil diamankan oleh tim penyidik.

“Bahwa yang bersangkutan memang sering menerima aliran-aliran uang dari bapaknya,” ungkap Taufik kepada para awak media saat memberikan keterangan resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/7/2026).

Kendati demikian, Taufik memastikan bahwa uang senilai Rp1,2 miliar yang sebelumnya disiapkan khusus untuk “mengamankan” perkara sang Bupati Pemalang belum sempat dinikmati oleh para tersangka, lantaran tim penindakan keburu bergerak cepat melakukan penyergapan.

BACA JUGA:  Gus Miftah Buka Suara Usai Disebut Terima Aliran Dana Korupsi Kereta Api Rp100 Juta: Bisa Jadi Saya Lupa

“Tapi khusus yang tadi, yang kemarin kita amankan itu kan Rp1,2 miliar masih full dalam tas warna biru tadi dan kita sedang di lapangan itu diamankan jadi belum sempat dibagi,” ujar Taufik.

Meski uang suap tangkapan OTT tersebut berhasil dicegah, penyidik justru menemukan jejak digital dan fakta baru berupa aliran dana mencurigakan yang terjadi jauh sebelum operasi senyap itu digelar.

“Tetapi kita menemukan fakta baik di keterangannya LBS dan BBE dari pihak DIS dan LBS karena kita amankan BBE-nya itu ada aliran-aliran uang terkait dengan waktu-waktu sebelum saat ini,” beber Taufik.

Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK kini langsung fokus mendalami indikasi apakah aliran-aliran dana masa lalu itu turut berkaitan dengan praktik lancung pengurusan perkara lain yang ditangani di dalam lembaga antirasuah.

“Nah apakah nanti itu ada pengurusan-pengurusan perkara lain ya itu kan jadi proses pengembangan di penyidikan yang berjalan,” tegas Taufik.

Kasus ini bermula ketika KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) secara senyap pada Selasa, 28 Juli 2026, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

BACA JUGA:  KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana SGD 46.500 dari Bupati Kuansing Nonaktif untuk Raja Juli

Dari operasi yang mencakup wilayah Jakarta, Pemalang, dan Purworejo tersebut, tim gabungan mengamankan total 21 orang.

Setelah merampungkan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing adalah Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang; Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) yang bertindak sebagai orang kepercayaan bupati; Iptu Setya Budi Dias (DIS) selaku Staf Administrasi KPK dari unsur anggota Brimob Polri; serta Lilik Budi Suprianto (LBS) dari pihak swasta yang tak lain adalah ayah kandung DIS.

Dalam rangkaian penindakan tersebut, penyidik turut menyita barang bukti bernilai fantastis mencapai sekitar Rp2,7 miliar, yang terdiri dari tumpukan uang tunai, saldo dalam rekening penampungan, serta uang sebesar Rp1,2 miliar di dalam tas biru yang disiapkan untuk upaya suap pengurusan perkara.[]

TERKAIT LAINNYA