KETIKKABAR.com — Markas Besar TNI Angkatan Udara mengambil sikap tegas menyusul insiden penganiayaan berujung maut yang menewaskan Serda Ahmad Muzammil Farisa (AMF).
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Danpuspomau) Marsda Daan Sulfi memastikan keempat oknum prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam sanksi pemecatan dari dinas militer.
Ancaman sanksi tegas tersebut merujuk pada beratnya ancaman hukuman pidana yang menjerat para pelaku, yakni mencapai tujuh hingga sembilan tahun penjara.
“Dengan ancamannya adalah di atas 7 dan 9 (tahun), itu di atas 6 bulan saja sudah bisa, bisa dipecat, apalagi kalau sudah lebih dari di atas 1 tahun atau 7 sampai dengan ancaman 9 tahun,” ujar Daan kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
Senada dengan Danpuspomau, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma I Nyoman Suadnyana menegaskan bahwa institusinya berkomitmen penuh untuk mengusut kasus ini secara transparan tanpa ada upaya penutupan-nutupan, sesuai instruksi pimpinan tinggi TNI AU.
Publik dan keluarga korban dipersilakan untuk memantau seluruh proses hukum hingga tahap persidangan di pengadilan militer melalui Oditurat.
“Bisa dicek nanti sampai mana untuk penanganan kasusnya, perkembangannya seperti apa, kita akan terbuka semuanya. Nanti setelah selesai akan dilimpahkan kepada Oditur untuk proses sidangnya, apakah itu nanti mereka dipecat apa tidak, tapi intinya di atas 6 bulan saja bisa diusulkan untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Itu yang paling penting mungkin supaya memberikan keadilan buat korban maupun buat keluarga,” tutur Nyoman.
Dalam kesempatan yang sama, pihak TNI AU turut menyampaikan duka cita mendalam atas kepergian almarhum Serda Ahmad yang sehari-hari bertugas sebagai Admin Urusan Tata Usaha Sekretariat Dinas (Setdis) Dinas Psikologi Angkatan Udara (Dispsiau).
Nyoman memastikan bahwa institusi tidak akan memberikan toleransi bagi segala bentuk pelanggaran disiplin maupun tindakan kekerasan di luar koridor hukum yang berlaku.
“TNI Angkatan Udara akan selalu berkomitmen terhadap setiap personel yang melakukan kesalahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang sedikit pun bagi setiap personel untuk melakukan tindakan yang menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Kasus penganiayaan ini melibatkan empat orang tersangka berinisial Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH. Insiden tragis tersebut terjadi di area lingkungan Lanud Halim Perdanakusuma pada Rabu (9/9/2026) malam, yang selain merenggut nyawa Serda Ahmad, juga menyebabkan dua korban selamat lainnya, yakni Serda ZN dan Serda RP.[]










