Ekonomi

BI Aceh Perkuat Literasi Keuangan dan Digital Generasi Muda Aceh Lewat Program Literasi Ujong Nanggroe

KETIKKABAR.com – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Aceh menggelar program Literasi Ujong Nanggroe di Rumoh Agam, Tapaktuan, Aceh Selatan, pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Kegiatan kolaboratif dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Wilayah Kabupaten Aceh Selatan ini diikuti oleh 150 pelajar tingkat SMA/sederajat dari 17 sekolah di wilayah tersebut.

Program ini bertujuan memperluas akses edukasi kebanksentralan serta meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai peran bank sentral dalam menjaga stabilitas nilai Rupiah, sistem pembayaran, dan pentingnya menjadi konsumen cerdas di era digital.

Acara pembukaan tersebut dihadiri oleh Kepala Tim Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Aceh, Dien Mochammad Irvan Idris, serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Wilayah Kabupaten Aceh Selatan, Annadwi, bersama para guru pendamping dan siswa peserta.

Dalam kegiatan ini, para peserta mendapatkan materi mengenai tugas, peran, dan fungsi Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia melalui bauran kebijakan dalam menjaga stabilitas nilai Rupiah serta mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Selain itu, peserta juga mendapatkan edukasi Pelindungan Konsumen dengan prinsip Peduli, Kenali, Adukan (PeKA).

Kolaborasi antara Bank Indonesia Aceh dan Dinas Pendidikan ini menjadi wujud sinergi dalam memperkuat kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) serta literasi digital pelajar.

BACA JUGA:  Tepis Tuduhan Aliran Dana Febrie Adriansyah, Yuenchi Arwindi Angkat Bicara

Pendekatan luar kelas yang interaktif dipilih agar para peserta mampu berpikir kritis, bijak dalam mengambil keputusan, serta memahami hak dan tanggung jawab sebagai konsumen di tengah pesatnya perkembangan teknologi keuangan.

Dalam pemaparan materi, disoroti pula bahwa tantangan saat ini menunjukkan aspek digital safety masih menjadi pilar literasi digital yang paling rendah.

Hal ini dipicu oleh tingkat kesadaran masyarakat terhadap pelindungan data pribadi dan keamanan digital yang masih perlu ditingkatkan.

Kasus penipuan dan kejahatan digital (fraud atau scam) yang memanfaatkan sistem pembayaran, seperti social engineering, aplikasi malware, dan link phising—juga masih tinggi seiring dengan variasi metode kejahatan yang terus berkembang.

Sebagai respons, Bank Indonesia mengatur pelindungan konsumen melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2023.

Kerangka kerja ini mewajibkan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) Bank dan Non-Bank untuk menerapkan lima prinsip utama, yakni perlakuan yang adil, keterbukaan, keandalan, kerahasiaan data, serta penanganan pengaduan yang mudah.

BACA JUGA:  Transformasi Layanan BSI Dorong Peningkatan 24 Juta Nasabah

BI juga mewajibkan PJP aktif melakukan edukasi literasi pelindungan konsumen sistem pembayaran digital guna memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat dalam bertransaksi nontunai.

Melalui kampanye perilaku PeKA, Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk:

  • Peduli: Pahami produk/jasa keuangan serta hak dan kewajiban konsumen.
  • Kenali: Pahami risiko dan ancaman penipuan serta mitigasinya.
  • Adukan: Laporkan kepada customer service dan contact center resmi dari PJP atau regulator jika menjadi korban.

Dengan mengusung tagline “Kalau Ragu, Stop Dulu,” diharapkan generasi muda dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Ke depan, Bank Indonesia Aceh berkomitmen melanjutkan program Literasi Ujong Nanggroe ke daerah-daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T).

Langkah ini diambil agar semakin banyak generasi muda Aceh yang memahami peran strategis bank sentral, memiliki kesadaran sebagai konsumen cerdas, serta mampu menjadi agen edukasi di lingkungan sekitarnya.[]

TERKAIT LAINNYA