Daerah

Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA, Berobat Kembali Normal Seperti Biasa

KETIKKABAR.comGubernur Aceh, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA).

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” ujar Mualem di Banda Aceh (18 Mei 2026).

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Mualem mengatakan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh.

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Mualem.

Nurlis menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh.

“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” ujar Mualem.

Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya.

BACA JUGA:
Kronologi Kecelakaan Tunggal Wagub Sumbar Vasko Ruseimy di Solok

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakir dalam skema JKA,” kata Mualem.

“Jadi tidak tidak ada pembatasan desil.” tutupnya.

TERKAIT LAINNYA