KETIKKABAR.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penggerebekan terhadap sebuah kantor yang menjadi markas aktivitas perjudian online di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/5/2026).
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sedikitnya 321 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang tertangkap tangan sedang beroperasi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberantas jaringan kejahatan lintas negara.
“Ini terintegrasi dengan Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Trunoyudo dalam keterangan resminya.
Rincian dari 321 WNA yang diamankan meliputi 228 warga negara Vietnam, 57 warga negara China, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, 5 warga negara Thailand, 3 warga negara Malaysia, dan 3 warga negara Kamboja.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas WNA di gedung tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, para pelaku tidak dapat berkutik karena sedang menjalankan operasional judi daring.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” kata Wira.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, sindikat ini diketahui telah beroperasi di lokasi tersebut selama kurang lebih dua bulan. Polisi juga menemukan setidaknya 75 domain situs web yang digunakan sebagai sarana utama praktik perjudian online tersebut.
Selain menangkap para pelaku, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti krusial dari tempat kejadian perkara (TKP).
Barang bukti tersebut di antaranya adalah paspor para pelaku, telepon genggam (handphone), laptop, unit komputer (PC), serta sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang.
Saat ini, ke-321 WNA tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polri menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi atensi serius mengingat praktik perjudian online lintas negara kini semakin terorganisasi dan berkembang pesat di wilayah Indonesia. []










