Hukum

Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabarkan Ditangkap, Pengacara Pertanyakan Prosedur Polda Metro

KETIKKABAR.com – Pakar telematika Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa dikabarkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 19 Juni 2026.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, membenarkan pihaknya menerima informasi mengenai penangkapan tersebut dari keluarga kliennya.

“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” ujar Petrus dalam keterangan resminya.

Menurut Petrus, dokter Tifa lebih dulu diamankan oleh aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.

BACA JUGA:
Jokowi Harus Hadir di Persidangan untuk Buktikan Ijazah

Petrus menyayangkan tindakan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Ia menilai upaya paksa tersebut tidak diperlukan mengingat kedua kliennya selama ini bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.

“Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL). Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” kata Petrus.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Redaksi telah berupaya mengonfirmasi informasi penangkapan ini kepada Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, namun belum mendapatkan tanggapan.

Sebagai informasi, Roy Suryo dan dokter Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2025. Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan bahwa berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal Juni 2026 lalu.[]

BACA JUGA:
Skandal Motor Listrik MBG Rp1 Triliun: Sudah Dibayar, Barang Belum Siap dan Diduga Ada Markup

TERKAIT LAINNYA