Hukum

Rebutan Kursi Ketua, Rey Utami dan Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim!

KETIKKABAR.com – Badan Pengawas Perkumpulan Advocaten Indonesia (BP PAI) resmi melaporkan pasangan publik figur Rey Utami dan Pablo Putra Benua ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan akta autentik terkait kepengurusan organisasi advokat tersebut.

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/341/VII/2025/SPKT/BARESKRIMPOLRI tertanggal 21 Juli 2025.

Tak hanya Rey dan Pablo, lima orang lain turut dilaporkan, yaitu Edi Utama, Christopher Anggasastra, Rangga Ahadi Putra, Surya Hamdani, dan Doddy Harrybowo Soekarno.

Sekjen BP PAI, Ahmad Yazdi, menyebut perubahan susunan kepengurusan dilakukan tanpa persetujuan sesuai AD/ART organisasi.

Dalam struktur baru, Rey Utami diangkat sebagai Ketua Umum dan Pablo Benua menjabat Dewan Pengawas BP PAI. Ipar Pablo, Christopher Anggasastra, disebut diangkat menjadi Bendahara, sementara Rangga Ahadi Putra menjadi Wakil Sekjen.

BACA JUGA:
Kasus Narkoba Mendominasi Perkara Pidana di PN Idi

“Intinya organisasi kami secara formil dibajak oleh yang bersangkutan dengan cara melawan hukum dan memalsukan keterangan dalam akta autentik,” tegas Yazdi di Bareskrim, Senin (21/7).

Padahal, kata Yazdi, sebelumnya Rey menjabat Sekjen dan Pablo sebagai Bendahara Umum. Mereka disebut telah menyalahi prosedur dan mengubah susunan organisasi yang membawahi hampir 400 advokat secara sepihak.

Menanggapi laporan tersebut, Pablo Benua menyebut akar permasalahan justru bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuangan oleh Ketua Umum PAI sebelumnya, Junaidi alias Sultan Junaidi.

Pablo mengklaim, setelah ditunjuk menjadi Sekjen PAI pada 23 April 2025, dirinya menerima banyak keluhan dari anggota soal dugaan pungutan liar oleh Junaidi dengan berbagai alasan.

BACA JUGA:
Pelaku Perdagangan Kulit Harimau Divonis 1 Tahun, HAkA: Tidak Sejalan dengan Semangat UU Baru

“Saya bahkan sempat ingin mundur, tapi Junaidi justru menyetujui usulan agar kepemimpinan dialihkan ke Rey Utami,” ujar Pablo dalam keterangan tertulis.

Pablo juga menyebut Junaidi yang menyerahkan akta pendirian dan SK Kemenkumham sebagai dasar pengajuan perubahan akta. Bahkan, kata Pablo, Junaidi juga meminta daftar hadir Rakernas diedit sebagai dasar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

Ahmad Yazdi mengaku pihaknya sudah sempat menjalin komunikasi dengan Rey dan Pablo sebelum melaporkan ke polisi. Namun, karena merasa kecewa dan tidak ada titik temu, BP PAI memilih menempuh jalur hukum.[]

TERKAIT LAINNYA