Hukum

Jadi Saksi Kunci Kasus SAM, Oki Setiana Dewi Dilaporkan Mendapat Ancaman Serius

KETIKKABAR.com – Bareskrim Polri resmi menetapkan ulama kondang Syekh Ahmad Al Misry (SAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.

Di tengah bergulirnya proses hukum, pendakwah Oki Setiana Dewi dilaporkan mendapat ancaman serius karena kapasitasnya sebagai salah satu saksi kunci dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, setelah pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO melakukan gelar perkara.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.

“Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo pada Jumat (24/4/2026). Ia menambahkan bahwa perkembangan perkara telah disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 22 April 2026.

Bersamaan dengan penetapan tersebut, Habib Mahdi mengungkapkan adanya upaya intimidasi sistematis dari pihak tersangka untuk membungkam saksi.

Oki Setiana Dewi, yang diketahui sempat menemui dan mewawancarai langsung salah satu korban, disebut mendapat ancaman dari asisten tersangka berinisial A.

BACA JUGA:
Polda Aceh Limpahkan Tersangka DS, Kasus Ujaran Kebencian ke Jaksa

“Ustadzah Oki itu dapat ancaman minggu kemarin. Melalui Alif, asisten Syekh Ahmad Al Misry, meminta kepada anak-anak Indonesia di Mesir untuk melacak di mana alamatnya, di mana rumahnya,” tegas Habib Mahdi.

Peran Oki dalam kasus ini dinilai krusial setelah ia mendalami pengakuan korban. Sejawat Oki, Ustaz Abi Makki, menceritakan bahwa Oki segera menghubunginya usai pertemuan tersebut.

“Ustazah Oki itu langsung sampaikan ke kami, simpel jawabannya, ‘ternyata dia belum sembuh’,” terang Ustaz Abi Makki.

Selain Oki, teror juga dilaporkan menyasar pihak Habib Mahdi. Terdapat dugaan ancaman pembunuhan terhadap seorang saksi bernama Kang Rasyid saat proses tabayyun di kediaman Kiai Khalil Nafis.

BACA JUGA:
Kasus Pembunuhan Nus Kei: Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati

“Waktu tabayun di kediaman Kiai Khalil Nafis itu, Kang Rasyid itu dibilang, ‘saya bunuh kamu.’ Dan nggak lama kemudian Kang Rasyid meninggal dunia,” tutur Habib Mahdi.

Kuasa hukum korban, Benny Jehadu, menjelaskan bahwa aksi pelecehan diduga dilakukan tersangka dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak 2017 hingga 2025.

Berdasarkan temuan, jumlah korban diketahui lebih dari satu orang dengan kondisi trauma psikologis yang mendalam.

“Memang ada beberapa korban yang berbeda waktunya. Ada yang 2017, 2018, sampai ada yang 2025. Tapi beda-beda waktunya,” jelas Benny.

Menyikapi rentetan intimidasi yang terjadi, Habib Mahdi menegaskan tidak akan tinggal diam. Ia berencana menambah laporan kepolisian serta menyiapkan pasal berlapis terkait upaya penghalangan proses hukum (obstruction of justice) jika praktik teror terhadap para saksi terus berlanjut. []

TERKAIT LAINNYA